Pertanyaan:
assalamualaikum. maaf disini saya mau tanya. saya telah pisah sama mantan suami sejak 7 tahun yg lalu. nafkah ank selama itu juga gk pernah ad. nah saat ini saya telah mengurus perceraian. dan dalam sidang sampai yg ke 2 mantan suami gk pernah hadir. akhirnya jatuhlah putusan cerai. tapi akte cerai blm saya terima. disini saya mau tanya apakah saya udh bisa menikah lagi dengan lelaki lain. karna ad yg bilang nunggu masa Iddah ad juga yg bilang karna pisahnya udh lama jadi gk perlu nunggu masa Iddah. dan kira2 brp biaya buat nikah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ibu, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia dan hukum Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, secara hukum negara, Ibu baru dapat menikah lagi setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Akta Cerai telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Akta Cerai merupakan bukti resmi bahwa perkawinan telah putus. Sebelum itu, sebaiknya jangan melangsungkan pernikahan baru.
Kedua, mengenai masa iddah, walaupun Ibu sudah berpisah tempat tinggal selama 7 tahun dan tidak dinafkahi, masa iddah tetap dihitung sejak putusnya perkawinan secara sah oleh putusan pengadilan, bukan sejak berpisah rumah. Jadi, lamanya pisah tempat tinggal tidak menghapus kewajiban menjalani iddah.
Apabila Ibu masih mengalami haid, masa iddah umumnya adalah 3 kali suci (3 quru’). Jika sudah menopause atau tidak haid karena sebab tertentu, ketentuannya berbeda. Bila Ibu sedang hamil, masa iddah berakhir saat melahirkan.
Mengenai biaya menikah:
- Jika menikah di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya Rp0 (gratis).
- Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya resmi Rp600.000 sesuai ketentuan pemerintah. Di luar itu mungkin ada biaya administrasi atau perlengkapan acara jika menggunakan jasa pihak lain.
Saran saya, tunggulah hingga:
- Putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
- Akta Cerai sudah diterima.
- Masa iddah selesai.
Setelah ketiga hal tersebut terpenuhi, Ibu dapat mendaftarkan pernikahan baru di KUA.
Apabila Ibu berkenan, saya juga bisa membantu menghitung kapan tepatnya masa iddah Ibu berakhir. Cukup informasikan:
- Tanggal putusan cerai.
- Apakah Ibu masih haid atau sudah menopause.
- Apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.






