Misteri Dana Insentif Pajak Listrik Jombang: Antara Dugaan, Transparansi, dan Ujian Akuntabilitas
Jombang – Di atas kertas, penerimaan daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus menunjukkan capaian signifikan. Namun, di balik angka miliaran rupiah itu, muncul pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang utuh: ke mana mengalir dana insentif pemungutan pajak tersebut, siapa penerimanya, dan apakah pembagiannya telah sesuai ketentuan hukum?
Pemberitaan yang terbit dalam beberapa pekan terakhir mengangkat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan insentif pemungutan pajak listrik di lingkungan Bapenda Kabupaten Jombang. Nilai insentif diperkirakan mencapai sekitar Rp4,25 miliar apabila dihitung berdasarkan asumsi maksimal 5 persen dari realisasi penerimaan tahun 2024. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi yang memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Dalam negara hukum, ketertutupan informasi bukanlah bukti korupsi, tetapi juga bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan publik. Semakin besar nilai uang negara yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitas terhadap pejabat publik.
Secara normatif, pemberian insentif pemungutan pajak daerah memang diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010, termasuk mengenai pihak yang berhak menerima, besaran insentif, serta penetapannya melalui peraturan atau keputusan kepala daerah.
Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukanlah langsung “apakah telah terjadi korupsi?”, melainkan:
- Apakah terdapat SK Bupati yang mengatur pemberian insentif?
- Siapa saja penerima insentif tersebut?
- Berapa nominal yang diterima masing-masing pihak?
- Apakah seluruh pembayaran telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
- Dapatkah dokumen tersebut diperlihatkan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi?
Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara memadai, ruang spekulasi akan terus terbuka.
Sebaliknya, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penyidikan, penetapan tersangka, maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Oleh sebab itu, penggunaan istilah seperti “ditilep”, “korupsi”, atau “geng” masih berada pada ranah dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Hakikat pemerintahan yang baik bukan sekadar mampu menghimpun PAD dalam jumlah besar, melainkan juga bersedia mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola. Transparansi bukan ancaman bagi birokrasi, melainkan perlindungan bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan narasi yang saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah dokumen, data, dan penjelasan resmi. Sebab dalam hukum, kebenaran tidak dibangun oleh opini, melainkan oleh bukti. Dan dalam tata kelola pemerintahan, kepercayaan publik tidak lahir dari diam, tetapi dari keterbukaan. (Red)






