• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

edu-politik by edu-politik
January 28, 2026
in Berita, Desa, Kabupaten/Kota
0
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading
0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Pertemuan perwakilan warga bersama tokoh masyarakat dalam rangka membahas dampak dan keberatan atas keberadaan menara BTS di lingkungan pemukiman Desa Sepanyul.

JOMBANG – Di atas kertas, masa berlaku menara BTS di Dusun Balonggading, Desa Sepanyul, sedang menghitung mundur menuju titik akhir kontrak pada tahun 2025. Namun, di balik struktur baja yang menjulang sejak 2014 tersebut, tersimpan bara sengketa hukum yang melibatkan 26 warga, pemilik lahan, dan pemegang izin perpanjangan.

Izin Lingkungan: Sekali atau Berkali-kali?

Inti dari polemik ini adalah perbedaan tafsir mengenai izin warga. Pemilik lahan, Pak Arif, bersikeras bahwa kompensasi dan izin warga yang ditandatangani pada 2014 berlaku “selamanya”. Namun, kacamata hukum perizinan di Indonesia berkata lain.

Secara regulasi, merujuk pada prinsip izin mendirikan bangunan (sekarang PBG) dan izin lingkungan untuk menara telekomunikasi, persetujuan warga sekitar dalam radius rebahan menara adalah syarat mutlak. Pak Dedi, mewakili warga, menegaskan bahwa karena kontrak awal berdurasi 11 tahun (2014-2025), maka segala bentuk perpanjangan setelah periode tersebut memerlukan pembaruan izin lingkungan dan sosialisasi ulang.

Tanggung Jawab Hukum atas Dampak Radiasi dan Petir

Dalam Surat Pernyataan Keberatan tertanggal 21 November 2025, warga secara spesifik menggugat aspek keamanan menara. Mereka melaporkan adanya:

  • Kebocoran sinyal yang diduga berdampak negatif bagi kesehatan.

  • Intensitas sambaran petir yang merusak perangkat elektronik warga.

Dari sisi hukum, jika menara tersebut terbukti menyebabkan kerugian materiil maupun kesehatan, pemilik lahan dan provider dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Warga menuntut agar Dinas Perizinan dan Kominfo tidak memberikan perpanjangan izin sebelum tuntutan lingkungan ini dipenuhi.

Janji yang Tidak Mengikat tapi Memicu Konflik

Ketegangan semakin meruncing akibat klaim warga mengenai janji tambahan uang sebesar Rp500.000 dari Pak Arif yang tidak pernah cair sejak 2014. Meski janji lisan seringkali sulit dibuktikan secara hukum perdata, hal ini telah meruntuhkan kepercayaan warga (social license to operate), yang menjadi syarat non-formal bagi keberadaan infrastruktur di tengah pemukiman.

Posisi Pemerintah Desa

Kepala Desa Sepanyul, Dedy Anugrah, kini memegang peran kunci. Meskipun ia telah mengetahui dan menandatangani keberatan warga pada Oktober 2025, ia tampak berhati-hati untuk tidak menambah tanda tangan pada pernyataan susulan. Secara hukum administratif, sikap Pemerintah Desa akan menjadi landasan bagi Dinas Perizinan untuk memutuskan apakah izin menara ini layak diperpanjang atau justru harus dibongkar demi keselamatan publik.

Dengan berakhirnya kontrak di tahun 2025, kasus Balonggading menjadi pengingat bagi para pelaku industri telekomunikasi: bahwa izin operasional menara tidak hanya soal kesepakatan harga dengan pemilik tanah, tetapi soal kepatuhan berkelanjutan terhadap keselamatan lingkungan di bawahnya. (Sol-Ay)

Previous Post

Sinyal Bahaya di Balonggading: Kala Radiasi dan Petir Memicu Penolakan Tower

Next Post

Lahan Digali, Janji Terbengkalai: Ironi “Gaspol” Proyek Nganjuk 2026 di Atas Luka PSN Semantok

edu-politik

edu-politik

Next Post

Lahan Digali, Janji Terbengkalai: Ironi "Gaspol" Proyek Nganjuk 2026 di Atas Luka PSN Semantok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya