Operasi Pasar Rokok Ilegal di Nganjuk: Melindungi Negara, Melindungi Masyarakat
Operasi Gabungan, Dua Hari Penyisiran, Barang Sitaan Capai Rp1 Miliar

NGANJUK – Komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri dalam menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali diwujudkan melalui operasi pasar gabungan yang digelar pada 9 dan 11 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Bea Cukai Kediri, serta unsur terkait sebagai bentuk sinergi penegakan hukum di bidang cukai.
Operasi dilakukan secara humanis dan profesional. Setiap pemeriksaan terhadap rumah maupun toko dilaksanakan setelah memperoleh izin serta didampingi langsung oleh pemilik rumah atau pemilik usaha, sehingga proses berjalan transparan, menghormati hak masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hari Pertama: Tiga Kecamatan Disisir
Pada 9 Juni 2026, tim gabungan menyisir sejumlah titik di Kecamatan Gondang, Pace, dan Tanjunganom. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai total barang sitaan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara, penindakan tersebut juga berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp130 juta dari sektor cukai yang seharusnya menjadi hak negara.
Hari Kedua: Loceret dan Berbek Jadi Sasaran Operasi
Operasi berlanjut pada 11 Juni 2026 dengan menyasar Kecamatan Loceret dan Berbek. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan kembali menemukan 10.368 batang rokok ilegal yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Nilai barang yang berhasil diamankan pada hari kedua tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 juta. Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diamankan dan dilakukan penelitian lebih lanjut guna mengetahui jenis pelanggaran serta proses penegakan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan Hukum Sekaligus Edukasi
Operasi pasar ini bukan semata-mata berorientasi pada penyitaan barang, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai.
Rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam membiayai berbagai program publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Peran Masyarakat Sangat Menentukan
Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha.
Pedagang diimbau lebih teliti terhadap asal-usul barang yang diperjualbelikan, sedangkan masyarakat diharapkan tidak tergiur harga murah yang ditawarkan oleh produk rokok ilegal.
Pesan utama operasi ini sederhana namun penting:
Jangan menjual rokok ilegal. Jangan membeli rokok ilegal.
Dengan memilih produk yang legal dan memiliki pita cukai resmi, masyarakat ikut berkontribusi menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pembangunan yang manfaatnya kembali kepada seluruh warga. (Adv/SKj)






