• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Nganjuk dan Cermin Penipuan Massal: Mengapa Ratusan Orang Terus Menjadi Korban?

edu-politik by edu-politik
June 24, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
Nganjuk dan Cermin Penipuan Massal: Mengapa Ratusan Orang Terus Menjadi Korban?
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nganjuk dan Cermin Penipuan Massal: Mengapa Ratusan Orang Terus Menjadi Korban?

Feature Investigasi Hukum dan Literasi Publik

Di warung kopi, grup WhatsApp, hingga ruang keluarga, pertanyaan yang sering muncul setelah terungkapnya berbagai kasus investasi bodong di Nganjuk adalah:

“Mengapa banyak sekali korbannya?”

Sebagian orang buru-buru menyimpulkan bahwa masyarakat mudah tertipu. Namun kesimpulan itu terlalu sederhana.

Fakta justru menunjukkan bahwa korban penipuan tidak hanya berasal dari kalangan berpendidikan rendah atau masyarakat ekonomi lemah. Dalam berbagai kasus yang terungkap, korban berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pensiunan ASN, pelaku usaha kecil, ibu rumah tangga hingga masyarakat umum yang tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ketika Janji Untung Besar Mengalahkan Logika

Tahun 2025 hingga 2026, sejumlah dugaan investasi bodong dan aplikasi penghasil uang mencuat di Kabupaten Nganjuk.

Kasus WPHONE misalnya, dilaporkan melibatkan lebih dari 150 anggota yang mengaku tidak dapat menarik dana mereka setelah sebelumnya dijanjikan keuntungan tinggi.

Belum reda kasus tersebut, muncul dugaan penipuan melalui aplikasi Snapboost. Data korban yang teridentifikasi mencapai 110 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp2,5 miliar. Bahkan terdapat keterangan bahwa jumlah korban keseluruhan diduga jauh lebih banyak.

Modusnya hampir selalu sama.

Masyarakat dijanjikan keuntungan cepat, pengembalian modal besar, bonus berjenjang, hingga penghasilan pasif tanpa risiko berarti. Ketika sejumlah orang menerima keuntungan awal, kepercayaan tumbuh. Saat kepercayaan meningkat, setoran dana juga membesar.

Kemudian sistem berhenti.

Aplikasi tidak dapat diakses, saldo tidak bisa dicairkan, dan para korban baru menyadari bahwa keuntungan yang diterima sebelumnya diduga berasal dari uang anggota baru.

Korban Bukan Orang Bodoh

Inilah bagian yang sering disalahpahami.

Dalam kriminologi, korban penipuan bukan berarti orang bodoh.

Penipu profesional justru mencari orang yang memiliki kepercayaan tinggi terhadap lingkungan sosialnya. Mereka memanfaatkan hubungan pertemanan, keluarga, tokoh masyarakat, bahkan seminar-seminar motivasi untuk membangun legitimasi.

Banyak korban masuk bukan karena percaya kepada aplikasi, melainkan percaya kepada orang yang mengajak mereka.

Karena itu, ketika penipuan terbongkar, yang rusak bukan hanya kondisi keuangan korban, tetapi juga hubungan sosial antarwarga.

Penyakit yang Lebih Dalam

Kasus-kasus yang berulang di berbagai daerah, termasuk Nganjuk, menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar.

Literasi keuangan masyarakat masih tertinggal dibanding kecepatan perkembangan teknologi digital.

Masyarakat mudah menemukan aplikasi investasi baru, tetapi tidak semua memahami cara memeriksa legalitas usaha, izin usaha, risiko investasi, maupun pola skema ponzi.

Akibatnya, masyarakat sering bertanya:

“Berapa keuntungan yang bisa saya dapat?”

Padahal pertanyaan pertama yang seharusnya diajukan adalah:

“Dari mana keuntungan itu berasal?”

Jika keuntungan 60 persen per bulan atau bahkan 100 persen dalam hitungan hari terdengar mustahil secara ekonomi, maka kemungkinan besar memang tidak masuk akal.

Hukum Datang Setelah Korban Berjatuhan

Dalam hukum pidana Indonesia, pelaku penipuan dapat dijerat dengan ketentuan KUHP maupun peraturan lain yang relevan sesuai modus operandi yang digunakan.

Namun hukum memiliki keterbatasan.

Hukum biasanya bergerak setelah ada korban.

Laporan dibuat setelah uang hilang.

Penyidikan dimulai setelah kerugian terjadi.

Persidangan berjalan setelah masyarakat dirugikan.

Artinya, pencegahan tetap menjadi benteng utama.

Pertanyaan yang Seharusnya Kita Renungkan

Setiap kali muncul kasus investasi bodong, masyarakat sering bertanya:

“Siapa pelakunya?”

Padahal ada pertanyaan yang lebih penting:

“Mengapa modus yang sama terus berhasil memakan korban baru?”

Karena jika masyarakat hanya fokus pada menangkap pelaku, sementara pola berpikir yang membuat orang mudah tergiur keuntungan tidak berubah, maka pelaku lama akan pergi dan pelaku baru akan datang.

Pelajaran untuk Semua

Kasus-kasus yang mencuat di Nganjuk seharusnya tidak dijadikan bahan ejekan bahwa masyarakat mudah ditipu.

Sebaliknya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bahwa siapa pun dapat menjadi korban ketika keserakahan pelaku bertemu dengan harapan korban untuk memperoleh keuntungan cepat.

Pada akhirnya, musuh terbesar dalam banyak penipuan bukanlah teknologi, bukan aplikasi, dan bukan pula media sosial.

Melainkan keyakinan bahwa ada jalan cepat menjadi kaya tanpa risiko.

Dan sejarah menunjukkan, setiap kali janji itu terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, biasanya memang bukan kenyataan yang sedang dijual, melainkan harapan yang sedang diperdagangkan. (Red)

Previous Post

Sepuluh Diesel Hilang, Dua Orang Ditangkap: Apakah Keadilan Sudah Benar-Benar Datang?

Next Post

PUTUSAN NO BUKAN AKHIR SENGKETA: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan dalam Perkara RS Aura Syifa?

edu-politik

edu-politik

Next Post

PUTUSAN NO BUKAN AKHIR SENGKETA: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan dalam Perkara RS Aura Syifa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya