PUTUSAN NO BUKAN AKHIR SENGKETA: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan dalam Perkara RS Aura Syifa?
Oleh: Redaksi
KEDIRI — Sebuah perkara perdata yang melibatkan manajemen RS Aura Syifa dan tiga dokter yang disebut sebagai pemegang hak atas 24 persen saham rumah sakit itu memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Direktur RS Aura Syifa, dr. Beni Cahyo Kuncoro, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Sepintas, putusan tersebut tampak sebagai kemenangan pihak tergugat. Namun jika ditelaah lebih jauh, benarkah demikian?
Dalam hukum acara perdata, putusan “tidak dapat diterima” bukanlah putusan yang mengadili pokok sengketa. Hakim belum menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang diperiksa adalah aspek formal gugatan.
Artinya, substansi sengketa mengenai perjanjian, saham, maupun kerugian yang dipersoalkan para pihak belum diuji secara tuntas di persidangan.
Antara Kemenangan Formal dan Kebenaran Materiil
Kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak tetap sah dan mengikat karena belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Secara hukum, argumentasi tersebut memiliki dasar. Pasal 1338 KUHPerdata memang mengatur bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Namun terdapat sisi lain yang juga tidak boleh diabaikan.
Putusan NO tidak serta-merta menjadi stempel bahwa seluruh isi perjanjian telah dinyatakan sah oleh pengadilan. Sebab hakim belum memeriksa pokok perkara.
Dengan kata lain, perjanjian itu memang masih berlaku sampai ada putusan yang membatalkannya, tetapi pengadilan juga belum pernah menyatakan bahwa seluruh isi perjanjian tersebut tidak bermasalah.
Di sinilah letak perbedaan antara kemenangan prosedural dan kemenangan substansial.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dari informasi yang beredar, sengketa bermula dari perjanjian yang berkaitan dengan kepemilikan 24 persen saham RS Aura Syifa.
Menurut pihak tergugat, nilai rumah sakit berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mencapai sekitar Rp107 miliar.
Namun sejumlah pertanyaan penting justru belum memperoleh jawaban terbuka kepada publik.
Apakah saham tersebut benar-benar telah dialihkan secara sah?
Apakah telah dibuat akta notaris dan dicatat dalam daftar pemegang saham?
Apakah seluruh prosedur korporasi telah dipenuhi?
Apakah objek yang diperjanjikan benar-benar saham perseroan atau terdapat keterkaitan dengan yayasan yang menaungi rumah sakit?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena dalam hukum perusahaan, perjanjian semata tidak selalu cukup untuk memindahkan hak kepemilikan saham. Terdapat prosedur administratif dan korporasi yang wajib dipenuhi.
Batas Kebebasan Berkontrak
Sering kali Pasal 1338 KUHPerdata dikutip untuk menegaskan bahwa perjanjian harus dihormati.
Namun ada bagian lain yang tidak kalah penting, yakni bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Prinsip itikad baik menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya melindungi isi kontrak, tetapi juga proses terbentuknya kontrak dan kepatutan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, apabila suatu saat terdapat dalil mengenai kekhilafan, penipuan, penyalahgunaan keadaan, atau ketidakseimbangan yang merugikan salah satu pihak, pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai dan mengujinya.
Belum Tertutup bagi Penggugat
Secara hukum, putusan NO tidak menutup kesempatan bagi penggugat untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Pilihan yang tersedia antara lain mengajukan banding apabila alasan putusan dianggap keliru, atau mengajukan gugatan baru setelah memperbaiki kekurangan formal yang menjadi dasar putusan NO.
Karena itu, sengketa ini sesungguhnya belum selesai.
Justru inti persoalan yang paling penting—apakah hak atas 24 persen saham tersebut memang sah, bagaimana mekanisme peralihannya, dan apakah terdapat kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum—belum benar-benar diuji.
Hakikat Sebuah Sengketa
Perkara ini mengingatkan publik bahwa dalam hukum perdata, tidak semua putusan berarti akhir dari sebuah konflik.
Kadang yang diputus baru pintu masuknya, sementara ruang utama sengketanya masih tertutup.
Maka pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar siapa yang menang hari ini.
Melainkan:
Apakah kebenaran materiil mengenai hubungan hukum para pihak sudah benar-benar terungkap?
Sampai salinan lengkap putusan tersedia dan langkah hukum berikutnya ditempuh para pihak, pertanyaan itu masih menunggu jawaban. (Par)





