Mesin Penyedot Pasir di Brantas: Jeritan Warga yang Tertutup Debu
Kediri – Suara mesin diesel meraung di tepian Sungai Brantas, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Dari pagi hingga magrib, dua unit mesin penyedot pasir bekerja tanpa henti. Hanya debur air dan dentuman logam yang menemani, seakan alam dipaksa menyerahkan isi perutnya.
Bagi Pak Imam, warga Ngadiluwih, situasi ini bukan sekadar keramaian di sungai. Ia melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana plengsengan di sisi barat sungai mulai rusak akibat aktivitas penyedotan pasir. Ia pun melaporkan praktik ini dengan harapan ada perhatian dari pemerintah.
“Kalau dibiarkan, lama-lama tanggul ini bisa jebol. Warga yang akan menanggung akibatnya,” ungkapnya dengan nada gusar.
Hukum Bicara, Alam Menjerit
Secara hukum, aktivitas galian C—termasuk penyedotan pasir di sungai—diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
- Pasal 35 UU Minerba menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP/IUPR/IUPK).
- Jika tidak, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Di sisi lain, kerusakan plengsengan juga berimplikasi pada hukum lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar “urusan pasir”, tetapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem sungai.
Bahaya Nyata di Balik Butiran Pasir
Praktik penyedotan pasir liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membawa dampak nyata:
- Kerusakan Infrastruktur – Plengsengan atau tanggul sungai yang jebol bisa menyebabkan banjir saat musim hujan.
- Degradasi Lingkungan – Sungai kehilangan keseimbangan alirannya, habitat ikan terganggu, dan erosi meningkat.
- Konflik Sosial – Aktivitas ilegal seringkali melibatkan oknum yang mendapat keuntungan sepihak, sementara masyarakat menanggung kerugian.
Jalan Keluar: Hukum, Pengawasan, dan Partisipasi
Dari sudut pandang hukum, ada beberapa solusi konkrit yang bisa ditempuh:
- Penegakan Hukum Tegas
Aparat kepolisian bersama Dinas ESDM dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas perlu menindak tegas aktivitas galian C ilegal. Laporan warga seperti yang dilakukan Pak Imam seharusnya ditindaklanjuti cepat, agar tidak menimbulkan kerusakan lebih parah. - Audit Izin dan Reklamasi
Jika aktivitas ini ternyata berizin, pemerintah wajib mengevaluasi izin tersebut. Pasal 96 UU Minerba mewajibkan pemegang izin melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan lingkungan. - Perlindungan Infrastruktur Publik
Pemerintah daerah harus memastikan plengsengan sungai diperkuat kembali. Ini bukan hanya soal teknis konstruksi, tetapi juga soal tanggung jawab negara dalam melindungi warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik. - Pelibatan Warga
Warga sekitar perlu dilibatkan dalam pengawasan partisipatif. Sistem pengaduan berbasis komunitas bisa menjadi solusi agar aparat lebih cepat menerima laporan dan menindaklanjuti.
Penutup
Kasus di Sungai Brantas ini hanyalah potret kecil dari perang panjang antara eksploitasi ekonomi dan kelestarian lingkungan. Di satu sisi, pasir memang bernilai tinggi di pasar konstruksi. Namun, ketika hukum diabaikan, kerugian yang ditanggung jauh lebih besar: tanggul rusak, banjir mengancam, dan ekosistem runtuh.
Jeritan Pak Imam semestinya tidak dibiarkan menggema sendiri. Pemerintah dan penegak hukum perlu bergerak cepat, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan Brantas tetap menjadi sumber kehidupan—bukan sumber bencana. (Salim)





