• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Urgensi RUU KUHAP: Antara Kekosongan Hukum dan Ancaman Pembebasan Tahanan

edu-politik by edu-politik
September 18, 2025
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Urgensi RUU KUHAP: Antara Kekosongan Hukum dan Ancaman Pembebasan Tahanan

Jakarta – Polemik revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mencuat setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memperingatkan potensi serius: bila revisi tak segera disahkan, bisa timbul implikasi hukum berupa pembebasan massal tahanan. Peringatan ini bukan sekadar retorika, melainkan alarm keras tentang pentingnya sinkronisasi regulasi pidana di Indonesia.

Mengapa RUU KUHAP Mendesak?

Sejak diundangkan pada tahun 1981, KUHAP menjadi tulang punggung proses penegakan hukum pidana: dari penangkapan, penahanan, penyidikan hingga persidangan. Namun, dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada Januari 2026, hukum acara pidana wajib diperbaharui agar tidak terjadi kekosongan hukum (lacuna legis).

“Jika KUHAP tidak diperbaharui, maka tindakan penahanan yang dilakukan aparat berpotensi kehilangan legitimasi. Itu yang saya maksudkan bisa menyebabkan pembebasan tahanan,” tegas Eddy Hiariej dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR.

DPR dan Jalan Panjang Legislasi

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mengakui urgensi RUU KUHAP. Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. “Kami targetkan tahun ini selesai. Ini penting agar KUHAP baru selaras dengan KUHP yang akan berlaku,” jelasnya.

Namun, di sisi lain, dinamika politik dan kebutuhan untuk menyerap aspirasi publik membuat pembahasan berjalan lambat. Komisi III DPR masih melakukan serap aspirasi di berbagai daerah, sementara waktu terus berjalan menuju tenggat Januari 2026.

Reaksi Publik dan Praktisi Hukum

Kalangan advokat dan organisasi masyarakat sipil mendukung percepatan revisi KUHAP, namun dengan catatan: perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban jangan dikorbankan. Mereka mengingatkan agar RUU KUHAP tidak hanya sekadar mengejar kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“RUU KUHAP adalah jantung perlindungan HAM dalam proses pidana. Jangan sampai demi alasan kejar tayang, pasal-pasal yang krusial dilewatkan,” kata seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Kekhawatiran di Lapangan

Meski alarm sudah dibunyikan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan mengenai langkah antisipatif mereka. Pertanyaan publik pun muncul: bagaimana status tahanan yang ditahan berdasarkan KUHAP lama jika revisi tak kunjung disahkan? Apakah proses hukum mereka akan tetap sah, atau justru berpotensi digugat sebagai tindakan tanpa dasar hukum?

Seorang praktisi hukum pidana menilai, skenario “pembebasan semua tahanan” memang ekstrem, tetapi secara yuridis bisa terjadi jika pengadilan menilai tidak ada dasar hukum sah untuk penahanan. “Itulah mengapa pemerintah dan DPR tidak boleh menunda. Ini soal kepastian hukum, bukan hanya teknis administratif,” ujarnya.

Jalan Tengah: Transparansi dan Partisipasi

Situasi ini mengajarkan dua hal penting. Pertama, negara harus memastikan bahwa transisi KUHP baru berjalan mulus dengan regulasi acara yang selaras. Kedua, masyarakat sipil perlu mengawal proses legislasi agar revisi KUHAP tidak melahirkan aturan yang represif.

Dengan waktu yang semakin sempit, pemerintah dan DPR dituntut berpacu dengan kalender legislasi. Jika tidak, potensi kekosongan hukum bukan hanya merugikan aparat penegak hukum, tapi juga bisa menjadi mimpi buruk bagi sistem peradilan pidana Indonesia.


Catatan : Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman publik tentang urgensi RUU KUHAP dalam konteks sinkronisasi hukum pidana nasional, serta dampaknya terhadap hak-hak warga negara dan kepastian hukum di Indonesia.

Previous Post

Dugaan Penyimpangan DBHCHT di Nganjuk: Dari Taman hingga Jalan Beton

Next Post

Mesin Penyedot Pasir di Brantas: Jeritan Warga yang Tertutup Debu

edu-politik

edu-politik

Next Post

Mesin Penyedot Pasir di Brantas: Jeritan Warga yang Tertutup Debu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya