Urgensi RUU KUHAP: Antara Kekosongan Hukum dan Ancaman Pembebasan Tahanan
Jakarta – Polemik revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mencuat setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memperingatkan potensi serius: bila revisi tak segera disahkan, bisa timbul implikasi hukum berupa pembebasan massal tahanan. Peringatan ini bukan sekadar retorika, melainkan alarm keras tentang pentingnya sinkronisasi regulasi pidana di Indonesia.
Mengapa RUU KUHAP Mendesak?
Sejak diundangkan pada tahun 1981, KUHAP menjadi tulang punggung proses penegakan hukum pidana: dari penangkapan, penahanan, penyidikan hingga persidangan. Namun, dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada Januari 2026, hukum acara pidana wajib diperbaharui agar tidak terjadi kekosongan hukum (lacuna legis).
“Jika KUHAP tidak diperbaharui, maka tindakan penahanan yang dilakukan aparat berpotensi kehilangan legitimasi. Itu yang saya maksudkan bisa menyebabkan pembebasan tahanan,” tegas Eddy Hiariej dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR.
DPR dan Jalan Panjang Legislasi
DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mengakui urgensi RUU KUHAP. Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. “Kami targetkan tahun ini selesai. Ini penting agar KUHAP baru selaras dengan KUHP yang akan berlaku,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, dinamika politik dan kebutuhan untuk menyerap aspirasi publik membuat pembahasan berjalan lambat. Komisi III DPR masih melakukan serap aspirasi di berbagai daerah, sementara waktu terus berjalan menuju tenggat Januari 2026.
Reaksi Publik dan Praktisi Hukum
Kalangan advokat dan organisasi masyarakat sipil mendukung percepatan revisi KUHAP, namun dengan catatan: perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban jangan dikorbankan. Mereka mengingatkan agar RUU KUHAP tidak hanya sekadar mengejar kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
“RUU KUHAP adalah jantung perlindungan HAM dalam proses pidana. Jangan sampai demi alasan kejar tayang, pasal-pasal yang krusial dilewatkan,” kata seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Kekhawatiran di Lapangan
Meski alarm sudah dibunyikan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan mengenai langkah antisipatif mereka. Pertanyaan publik pun muncul: bagaimana status tahanan yang ditahan berdasarkan KUHAP lama jika revisi tak kunjung disahkan? Apakah proses hukum mereka akan tetap sah, atau justru berpotensi digugat sebagai tindakan tanpa dasar hukum?
Seorang praktisi hukum pidana menilai, skenario “pembebasan semua tahanan” memang ekstrem, tetapi secara yuridis bisa terjadi jika pengadilan menilai tidak ada dasar hukum sah untuk penahanan. “Itulah mengapa pemerintah dan DPR tidak boleh menunda. Ini soal kepastian hukum, bukan hanya teknis administratif,” ujarnya.
Jalan Tengah: Transparansi dan Partisipasi
Situasi ini mengajarkan dua hal penting. Pertama, negara harus memastikan bahwa transisi KUHP baru berjalan mulus dengan regulasi acara yang selaras. Kedua, masyarakat sipil perlu mengawal proses legislasi agar revisi KUHAP tidak melahirkan aturan yang represif.
Dengan waktu yang semakin sempit, pemerintah dan DPR dituntut berpacu dengan kalender legislasi. Jika tidak, potensi kekosongan hukum bukan hanya merugikan aparat penegak hukum, tapi juga bisa menjadi mimpi buruk bagi sistem peradilan pidana Indonesia.
Catatan : Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman publik tentang urgensi RUU KUHAP dalam konteks sinkronisasi hukum pidana nasional, serta dampaknya terhadap hak-hak warga negara dan kepastian hukum di Indonesia.





