• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Nafkah Diterima, Tapi Pelukan Ditolak: Hak Ayah yang Terabaikan Setelah Perpisahan

edu-politik by edu-politik
May 15, 2025
in Berita, Pendidikan
0
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


Ketika Nafkah Diterima, Tapi Pelukan Ditolak: Hak Ayah yang Terabaikan Setelah Perpisahan

Oleh Redaksi Edu-Politik.com

Di balik lembar putusan perceraian, selalu ada bab yang jarang dibaca dengan seksama: hak dan kewajiban sebagai orang tua. Di Indonesia, perpisahan pasangan suami istri kerap berujung pada satu hal yang menyakitkan—bukan hanya kehilangan pasangan, tapi juga keterputusan akses terhadap anak.

Seperti pertanyaan yang diajukan seorang ayah ini: “Saya masih ingin menafkahi anak, tapi saya dilarang bertemu dengannya. Apakah itu adil?”

Pertanyaan sederhana ini membuka diskusi besar soal hak kunjungan orang tua pasca-perceraian, sebuah isu yang kerap terlupakan dalam kerumitan emosi dan konflik rumah tangga.

Cerai Bukan Cerai dari Anak

Dalam hukum Indonesia, khususnya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setelah perceraian:

  • Ayah tetap berkewajiban memberi nafkah kepada anak.
  • Ibu atau ayah yang tidak mendapatkan hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya.

Artinya, meskipun hak pengasuhan (hadhanah) jatuh kepada ibu (umumnya anak usia di bawah 12 tahun), ayah tetap memiliki hak hukum untuk melakukan kunjungan. Bahkan Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan menegaskan bahwa menghalangi pertemuan anak dengan orang tuanya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak dan dapat dilaporkan.

“Perceraian memutus hubungan suami-istri, bukan hubungan orang tua-anak,” jelas Elmawati, SH, seorang advokat keluarga. Ia menambahkan, jika pihak pengasuh (biasanya ibu) melarang kunjungan secara sepihak dan terus-menerus, ayah bisa mengajukan gugatan hak akses anak (hak kunjungan) ke Pengadilan Agama.

Solusi Hukum: Ketika Pelukan Dibatasi

Jika ayah ingin tetap berperan dan memiliki hubungan emosional dengan anaknya, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

  1. Ajukan mediasi kekeluargaan terlebih dahulu, jika memungkinkan.
  2. Lapor ke Dinas Perlindungan Anak atau KPAI, karena ini menyangkut hak tumbuh kembang anak.
  3. Ajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menentukan jadwal kunjungan secara legal dan mengikat.
  4. Sertakan bukti kesungguhan dalam menafkahi anak sebagai poin pertimbangan hakim.

Jangan Lupakan Suara Anak

Yang paling terdampak dari konflik ini bukan orang tua, melainkan anak. Anak memiliki hak untuk mengenal, dicintai, dan dekat dengan kedua orang tuanya. Dalam jangka panjang, memisahkan anak dari sosok ayah atau ibu bisa berdampak pada aspek emosional dan sosialnya.

Penutup: Bercerai Secara Dewasa

Perceraian memang berat, tapi harus dilalui secara dewasa. Jika pasangan telah gagal menjaga pernikahan, setidaknya jangan gagal menjaga hak anak untuk tetap merasakan kasih sayang dari kedua orang tuanya—bukan hanya dalam bentuk uang, tapi juga pelukan, waktu, dan kehadiran.


 

Previous Post

DPR Dorong Gaji Guru Rp 25 Juta per Bulan: Mimpi Ideal atau Beban APBN?

Next Post

edu-politik

edu-politik

Next Post

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya