• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

edu-politik by edu-politik
May 15, 2025
in Berita, Pendidikan
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


Pisah Ranjang Bukan Pisah Tanggung Jawab: Nafkah Anak Tetap Hak yang Harus Dipenuhi

Oleh Redaksi Edu-Politik.com

“Sudah lima bulan pisah ranjang, dua bulan terakhir tanpa nafkah, dan kini suami pergi tanpa penjelasan.” Kalimat ini bukan fiksi, melainkan kenyataan yang dialami sebagian perempuan Indonesia dalam situasi rumah tangga yang retak namun belum resmi berakhir secara hukum.

Banyak yang mengira bahwa selama belum resmi bercerai, tidak ada dasar hukum untuk menuntut hak. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, perpisahan tempat tinggal tidak serta-merta membebaskan suami dari kewajiban memberi nafkah—terutama kepada anak-anak.

Pisah Ranjang? Hak Anak Tetap Berlaku

Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami wajib melindungi istrinya dan memberi segala keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya. Bahkan bila suami dan istri tidak lagi tinggal serumah (pisah ranjang), hak anak tetap melekat dan menjadi tanggung jawab bersama, terutama kepada pihak ayah yang secara hukum wajib menafkahi.

“Perempuan tetap bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama terkait nafkah anak, meskipun belum resmi bercerai,” jelas Nuraini, seorang praktisi hukum keluarga di Jakarta. Ia menambahkan, bentuk gugatan bisa berupa permohonan nafkah sementara atau hak hadhanah (pengasuhan anak), yang sekaligus memuat tuntutan nafkah.

Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Jika suami meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak memberi nafkah anak:

  1. Dokumentasikan bukti: Chat, rekaman suara, atau saksi yang bisa menguatkan bahwa tidak ada nafkah yang diberikan.
  2. Ajukan permohonan ke Pengadilan Agama: Bisa berupa permohonan hak asuh anak beserta tuntutan nafkah bulanan.
  3. Laporkan ke kelurahan/RT/RW (jika ingin mediasi awal secara kekeluargaan).
  4. Gunakan bantuan hukum: LBH atau Posbakum Pengadilan Agama tersedia gratis bagi warga tidak mampu.

Langkah hukum ini bukan tentang balas dendam, tapi menegakkan tanggung jawab yang sah dan penting untuk tumbuh kembang anak.

Pentingnya Edukasi Hukum untuk Perempuan

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak perempuan belum memahami secara utuh hak-hak hukumnya dalam pernikahan. Di sinilah peran literasi hukum sangat penting, agar masyarakat—terutama perempuan—tidak merasa gamang saat menghadapi situasi rumah tangga yang genting.

Penutup: Cerai atau Tidak, Hak Tetap Ada

Perpisahan tempat tinggal bukan alasan hukum untuk mengabaikan kewajiban sebagai orang tua. Selama belum ada putusan pengadilan yang mencabut hak dan kewajiban itu, tanggung jawab memberi nafkah kepada anak tetap harus dipenuhi. Jangan ragu untuk menempuh jalur hukum demi kepentingan terbaik anak.


 

Previous Post

Ketika Nafkah Diterima, Tapi Pelukan Ditolak: Hak Ayah yang Terabaikan Setelah Perpisahan

Next Post

KPU Kabupaten Nganjuk Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 7,1 Miliar ke Kas Daerah

edu-politik

edu-politik

Next Post

KPU Kabupaten Nganjuk Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 7,1 Miliar ke Kas Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya