Gugatan Terhadap Kelalaian Kewajiban Hukum: Mempertanyakan Eksistensi DLH Nganjuk
Masyarakat sering bertanya: Apa sebenarnya fungsi dan wilayah kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH)? Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan manifestasi kekecewaan atas realita lingkungan di Kabupaten Nganjuk yang kian memprihatinkan.
Tugas Konstitusional dan Kewajiban Hukum OPD
Secara hukum, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban absolut dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib, yaitu:
Pengawasan Lingkungan: Melakukan pemantauan dan pengawasan atas setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
Penegakan Hukum (Law Enforcement): Melakukan tindakan represif terhadap pelaku perusakan lingkungan (pencemaran sungai, perburuan satwa dilindungi, dan penebangan pohon ilegal).
Pembinaan dan Sosialisasi: Memastikan peraturan daerah ditegakkan hingga ke tingkat desa.
Ketika sungai dibiarkan tercemar sampah, pohon penghijauan ditebang secara sepihak, dan perburuan satwa dilakukan secara terbuka tanpa adanya tindakan hukum, maka DLH telah melakukan pembiaran (omission) terhadap kewajiban hukumnya. Dalam filsafat hukum, pembiaran ini menjadikan kewenangan instansi tersebut “mandul” atau kehilangan legitimasi moral dan hukumnya.
Sinergi Desa: Dari Pembiaran Menuju Pengawasan Kolektif
Keengganan Pemerintah Desa untuk bertindak seringkali berlindung di balik dalih “tidak tahu” atau “bukan wewenang”. Padahal, sesuai UU Desa, Pemerintah Desa memiliki wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya, termasuk menjaga kelestarian lingkungan lokal melalui Peraturan Desa (Perdes).
Langkah aplikatif yang harus segera diambil OPD adalah:
Pendampingan Hukum: OPD wajib turun ke desa untuk memfasilitasi pembuatan Perdes terkait sanksi sampah dan perlindungan ekosistem.
Sosialisasi Konsekuensi: Mengubah pola penyuluhan dari yang bersifat “ceramah” menjadi “edukasi ancaman sanksi”. Masyarakat perlu tahu bahwa merusak lingkungan bukan sekadar dosa moral, tapi tindak pidana dengan konsekuensi denda dan kurungan.
Keserakahan vs Hak Konstitusional
Kita harus menyadarkan publik bahwa pohon bukan sekadar benda mati. Ia adalah infrastruktur vital penyedia air dan karbon. Merusak lingkungan demi keuntungan pribadi adalah tindakan egoistik yang melanggar hak konstitusional warga negara lain untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945).
Peringatan Keras
Dinas Lingkungan Hidup bukan sekadar instansi administratif. Mereka adalah pengawal masa depan ekologis Nganjuk. Jika kerusakan ini terus dibiarkan tanpa adanya penegakan hukum yang konkret, maka masyarakat berhak menilai bahwa instansi tersebut telah gagal menjalankan amanat undang-undang.
Kami menegaskan bahwa setiap individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dilindungi oleh Pasal 66 UU PPLH. Kami tidak akan tinggal diam melihat degradasi alam terjadi atas nama kelalaian birokrasi. (Hd)






