Minggu malam, 5 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Arus lalu lintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Resto O’Seafood, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, masih berjalan sebagaimana biasanya. Tak ada yang menyangka, dalam hitungan detik, suasana itu berubah menjadi kepanikan.
Suara benturan memecah malam. Empat kendaraan terlibat kecelakaan beruntun: sebuah Hyundai Palisade putih, sepeda motor Honda Scoopy, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther. Di balik deretan kendaraan yang ringsek, satu nyawa melayang, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal adalah FZ (19), seorang mahasiswi yang saat itu menjadi penumpang Honda Scoopy. Pengendara motor, NA (19), mengalami luka-luka. Seorang penumpang Isuzu Panther, AN (50), juga harus menjalani perawatan akibat luka di bagian kepala.
Hasil olah tempat kejadian perkara mengungkap kronologi yang menjadi awal tragedi tersebut.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, menjelaskan bahwa Hyundai Palisade yang dikemudikan DW (16), warga Kabupaten Nganjuk, melaju dari arah selatan menuju utara.
“Di depan kendaraan tersebut melaju Honda Scoopy yang dikendarai NA (19) berboncengan dengan FZ (19). Diduga karena pengemudi Hyundai kurang berkonsentrasi dan jarak kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan dari belakang pun tidak dapat dihindari,” ujarnya.
Benturan dari belakang membuat Hyundai Palisade kehilangan kendali. Kendaraan kemudian bergerak ke jalur berlawanan dan menabrak Toyota Avanza yang datang dari arah utara. Belum berhenti, mobil itu kembali menghantam Isuzu Panther yang berada di belakang Avanza hingga terjadilah kecelakaan beruntun.
Namun, beberapa hari setelah kejadian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kronologi kecelakaan. Muncul fakta baru yang menambah pertanyaan masyarakat.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa nomor registrasi asli Hyundai Palisade tersebut adalah AG 55 SIS. Sementara saat kejadian, kendaraan diketahui menggunakan nomor polisi lain yang kini menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Temuan tersebut memperluas ruang penyelidikan. Sebab, selain mengungkap penyebab kecelakaan, penyidik juga mendalami penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi resminya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Pernyataan itu menjadi penting. Di tengah tingginya perhatian masyarakat, publik tidak hanya menunggu siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini, tetapi juga menunggu konsistensi penegakan hukum terhadap setiap fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Tragedi di Jalan KH Ahmad Dahlan meninggalkan pelajaran yang mahal. Kecepatan yang tidak terkendali, kurangnya konsentrasi, dan dugaan pelanggaran administrasi kendaraan kini menjadi satu rangkaian peristiwa yang sedang diurai oleh penyidik.
Satu nyawa telah hilang. Tidak ada proses hukum yang mampu mengembalikannya. Namun, proses hukum yang berjalan secara jujur, transparan, dan berdasarkan fakta adalah bentuk penghormatan terakhir bagi korban sekaligus jaminan bahwa keadilan tetap memiliki arah. (Par)






