Di Balik Plat Nomor yang Berbeda, Ada Kepercayaan Publik yang Dipertaruhkan
Ada pepatah lama yang mengatakan, “Nama boleh dipinjam, tetapi tanggung jawab tidak.” Dalam dunia lalu lintas, pepatah itu seolah mendapat versi baru: plat nomor ternyata juga bisa “dipinjam”.
Tragedi kecelakaan maut di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, yang merenggut nyawa seorang mahasiswi berusia 19 tahun, bukan lagi sekadar kisah tentang kecepatan dan kelalaian. Perkembangan penyelidikan justru membuka babak baru ketika kepolisian mengonfirmasi bahwa Hyundai Palisade yang terlibat kecelakaan saat itu menggunakan nomor polisi AG 150, sedangkan nomor registrasi resminya adalah AG 55 SIS.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen resmi, nomor registrasi asli kendaraan adalah AG 55 SIS, sedangkan nomor yang terpasang saat kejadian berbeda dan menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Kalau benar demikian, tentu muncul pertanyaan sederhana dari masyarakat: mengapa sebuah kendaraan harus berganti identitas ketika berada di jalan raya?
Plat nomor bukan sekadar aksesori yang bisa diganti mengikuti suasana hati. Ia adalah identitas hukum kendaraan. Seperti KTP bagi manusia, keberadaannya menjadi dasar identifikasi, penegakan hukum, hingga perlindungan korban apabila terjadi kecelakaan.
Satire terbesar justru muncul ketika masyarakat kecil sering kali ditilang karena kaca spion tidak lengkap, lampu redup, atau pelat kusam. Namun ketika sebuah mobil mewah diduga menggunakan nomor yang berbeda dengan registrasi resminya, publik berharap hukum menunjukkan wajah yang sama: tidak membedakan harga kendaraan, usia pemilik, maupun latar belakang keluarga.
Harapan itu sebenarnya telah dijawab oleh pernyataan resmi kepolisian.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Pernyataan tersebut menjadi taruhan integritas penegakan hukum. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun melalui konferensi pers, melainkan melalui hasil penyidikan yang terbuka, pembuktian yang kuat, dan penerapan hukum yang konsisten.
Ironinya, plat nomor hanyalah selembar logam. Tetapi dampaknya dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap negara apabila penggunaannya ternyata melanggar aturan.
Karena itu, gelar perkara yang akan dilakukan penyidik menjadi momentum penting untuk menjawab seluruh pertanyaan publik secara tuntas: mengapa nomor kendaraan berbeda, siapa yang memasangnya, sejak kapan digunakan, dan apakah terdapat pelanggaran hukum lain selain kecelakaan lalu lintas.
Korban telah kehilangan masa depannya. Yang tersisa kini adalah harapan agar negara tidak kehilangan integritasnya.
Sebab di negara hukum, identitas kendaraan boleh diperiksa. Namun yang lebih penting adalah memastikan keadilan tidak pernah berganti plat nomor. (Par)






