• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Formasi Jabatan, Formasi Iuran: Ketika Seleksi Perangkat Desa Terasa Seperti Arisan Berhadiah

edu-politik by edu-politik
March 23, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Formasi Jabatan, Formasi Iuran: Ketika Seleksi Perangkat Desa Terasa Seperti Arisan Berhadiah

SURABAYA – Ruang sidang Pengadilan Tipikor itu mendadak terasa seperti forum transparansi… meski yang transparan justru pola iurannya. Pada suatu siang yang serius—setidaknya menurut jadwal sidang—terungkap sebuah cerita yang membuat publik mengernyit sekaligus tersenyum pahit.

Seorang kepala desa, dalam kapasitasnya sebagai saksi, menyampaikan bahwa angka Rp1,68 miliar bukanlah angka yang jatuh dari langit. Ia lahir dari sesuatu yang sangat membumi: iuran. Tepatnya dari 40 formasi calon perangkat desa, masing-masing berkontribusi sekitar Rp42 juta. Sebuah gotong royong yang, jika ini lomba tujuhbelasan, mungkin layak mendapat piala. Sayangnya, ini bukan lomba.

Secara matematis, hitungannya rapi. Secara sosial, terasa janggal. Dan secara hukum, tentu tidak sesederhana tabel perkalian.

Di negeri yang menjunjung tinggi asas meritokrasi dalam pengangkatan perangkat desa—sebagaimana semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa—mekanisme “iuran jabatan” ini terasa seperti inovasi yang salah kamar. Bukan karena kreatif, tapi karena berpotensi menyimpang dari rel hukum yang semestinya lurus.

Di ruang sidang itu pula, muncul pandangan dari seorang praktisi hukum yang menyebut bahwa sang kepala desa “layak dijerat” sebagai pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana. Pernyataan yang, dalam dunia hukum, masih berada di wilayah opini—belum vonis, apalagi takdir.

Karena dalam hukum pidana, kita mengenal satu prinsip yang tidak bisa ditawar: praduga tak bersalah. Bahwa setiap orang, betapapun dramatis ceritanya di persidangan, tetap harus diuji dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Namun, publik tentu punya cara sendiri untuk membaca peristiwa ini. Di warung kopi, di grup WhatsApp, hingga di sudut-sudut desa, pertanyaan yang sama berulang:
“Kalau masuk jabatan harus iuran, lalu yang tidak punya uang, apakah harus iuran kesabaran saja?”

Di sinilah letak satirnya. Ketika jabatan publik—yang seharusnya menjadi amanah—terkesan diperlakukan seperti tiket masuk sebuah pertunjukan eksklusif. Bedanya, ini bukan konser musik. Dan penontonnya bukan sekadar penikmat, tapi warga yang menggantungkan harapan pada pelayanan desa.

Jika benar praktik seperti ini terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang Rp1,68 miliar. Tapi juga kepercayaan publik, yang nilainya sering kali jauh lebih mahal—dan jauh lebih sulit dipulihkan.

Akhirnya, kita kembali pada satu titik yang paling rasional: biarlah proses hukum berjalan. Karena di negeri hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling cepat bercerita, melainkan oleh siapa yang paling mampu membuktikan.

Dan semoga saja, ke depan, seleksi perangkat desa kembali pada prinsip awalnya: bukan siapa yang paling besar iurannya, tapi siapa yang paling layak mengabdi. (Red)

Previous Post

Garansi Moral di Tanah Jalan Berlubang

Next Post

Antara Janji Gizi dan Realita Nasi Basi: MBG di Persimpangan Fakta

edu-politik

edu-politik

Next Post

Antara Janji Gizi dan Realita Nasi Basi: MBG di Persimpangan Fakta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya