Antara Janji Gizi dan Realita Nasi Basi: MBG di Persimpangan Fakta
Di layar kaca, Prabowo Subianto tampil tegas. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sebagai jalan mulia: menyelamatkan generasi, menekan stunting, dan memastikan negara hadir di piring rakyat. Bahkan, dengan nada penuh keyakinan, ia siap “mempertaruhkan kepemimpinan” demi program ini.
Namun, di lapangan, cerita tak selalu seindah narasi.
Beberapa laporan masyarakat menunjukkan adanya dugaan makanan tidak layak konsumsi—dari kualitas bahan yang menurun hingga kasus keracunan yang mencuat di sejumlah daerah. Anak-anak yang seharusnya mendapat gizi, justru harus berhadapan dengan risiko kesehatan. Di titik ini, publik mulai bertanya: apakah yang disajikan benar-benar “bergizi”, atau sekadar “gratis”?
Secara normatif, program ini sejalan dengan amanat Pasal 34 UUD 1945: negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun, dalam praktik, implementasi yang lemah justru berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999, khususnya hak atas keamanan dan keselamatan.
Satire pun lahir dari ironi: negara hadir membawa makanan, tapi rakyat harus membawa doa tambahan—semoga bukan yang terakhir.
Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan mengingatkan. Bahwa kebijakan publik tidak cukup berdiri di atas niat baik, tetapi harus ditopang pengawasan ketat, standar kualitas, dan akuntabilitas distribusi.
Jika benar program ini adalah taruhan kepemimpinan, maka fakta lapangan adalah cerminnya. Dan cermin, sebagaimana hukum, tidak pernah berdusta.
Sudah saatnya pemerintah tidak hanya mendengar laporan di meja, tetapi melihat langsung realita di lapangan—karena di sanalah legitimasi kebijakan diuji, bukan di ruang siaran. (Red)





