Dua Sisi Cermin Akuntabilitas: Membedah Beda Yuridis LKPJ dan LPJ APBD di Paripurna Nganjuk
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang digelar hari ini Pemerintah Kabupaten Nganjuk bukan sekadar rutinitas ketukan palu anggaran, melainkan sebuah edukasi hukum tata negara yang nyata Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Di tengah pembahasan draf tebal realisasi anggaran, muncul satu pertanyaan mendasar yang sering membingungkan publik: Apa sebenarnya perbedaan yuridis antara dokumen LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) dan LPJ APBD (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD)?
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, secara bergantian mengurai batas tegas kedua dokumen tersebut dari sudut pandang hukum administrasi negara Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Langkah ini krusial agar masyarakat memahami cara kerja check and balances di dalam sistem birokrasi daerah Sinergi Pemkab-DPRD Nganjuk.
Perbedaan Esensial LKPJ vs LPJ APBD
Untuk memudahkan pemahaman, mari bedah perbedaan mendasar kedua dokumen tersebut melalui tabel perbandingan yuridis berikut:
| Aspek Yuridis | LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) | LPJ APBD (Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD) |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Capaian kinerja, program, dan visi-misi kepala daerah Pertanggungjawaban Bupati. | Validitas angka, arus kas, dan kepatuhan akuntansi keuangan Kewenangan DPRD. |
| Bentuk Dokumen | Dokumen progres report (tidak berwujud Peraturan Daerah) Laporan Panitia Khusus. | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus disahkan bersama Bahas LKPJ APBD 2024. |
| Batasan Waktu | Maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Maret) Kewajiban Kepala Daerah. | Maksimal 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (Juni) Kewenangan DPRD. |
| Audit Eksternal | Tidak diaudit secara khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). | Wajib diaudit terlebih dahulu oleh BPK RI Kewenangan DPRD. |
| Output Akhir | Rekomendasi DPRD untuk perbaikan kinerja tahun depan Implikasi Yuridis. | Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD yang sah Bahas LKPJ APBD 2024. |
Perspektif Bupati: LKPJ Adalah Kinerja, LPJ Adalah Angka Akurat
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menjelaskan bahwa perbedaan ini bersumber langsung dari koridor undang-undang otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Masyarakat harus diedukasi bahwa LKPJ yang kami serahkan pada bulan Maret lalu merupakan progress report kinerja DPRD Nganjuk Tidak Mau Terima. Isinya mengukur apakah program visi-misi Nganjuk Melesat tercapai atau tidak Implikasi Politik Hukum,” ujar Marhaen Djumadi di sela-sela sidang Bahas LKPJ APBD 2024.“Sebaliknya, LPJ APBD yang dibahas hari ini sifatnya murni pengesahan hukum keuangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Landasannya kuat karena laporan keuangan ini wajib diperiksa dulu oleh BPK Kewenangan DPRD. Alhamdulillah, bermodal predikat Opini WTP ke-9 berturut-turut, akurasi angka dalam draf LPJ APBD kita sudah teruji secara hukum akuntansi negara,” imbuh Bupati Sinergi Pemkab-DPRD Nganjuk.
Secara yuridis, LKPJ mengacu pada kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019, sedangkan LPJ APBD tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perspektif Ketua DPRD: Rekomendasi Politik vs Kepastian Regulasi
Dari kursi pimpinan legislatif, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, membeberkan perbedaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kedua jenis dokumen tersebut Sinergi Pemkab-DPRD Nganjuk. Menurutnya, ruang lingkup tindakan hukum yang bisa diambil oleh dewan sangat berbeda jauh Kewenangan DPRD.
“Ketika kami membentuk Pansus untuk menguliti LKPJ, output hukum yang dikeluarkan DPRD berupa Rekomendasi Catatan Strategis DPRD Nganjuk Tidak Mau Terima. Isinya adalah teguran, koreksi, atau saran perbaikan kerja untuk dinas-dinas yang serapan kinerjanya buruk Implikasi Yuridis. Rekomendasi ini tidak bisa membatalkan anggaran, tapi mengikat secara fungsi pengawasan politik,” urai Tatit Heru Tjahjono Implikasi Politik Hukum.“Namun, untuk LPJ APBD yang berjalan hari ini, kami tidak lagi berbicara soal catatan kinerja, melainkan legalitas hukum Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Bentuknya adalah Raperda Bahas LKPJ APBD 2024. Jika Raperda Pertanggungjawaban ini disahkan menjadi Perda, barulah siklus anggaran tahun lalu resmi dinyatakan ditutup dan sah secara hukum administrasi negara,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut Kewenangan DPRD.
Mengapa Publik Wajib Tahu?
Edukasi hukum ini memperlihatkan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dirancang berlapis demi mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Alhamdulillah, Kabupaten Nganjuk Raih Opini WTP. LKPJ memastikan bupati bekerja sesuai janji kampanye dan target RPJMD Laporan Panitia Khusus, sementara LPJ APBD memastikan setiap rupiah uang rakyat di Kabupaten Nganjuk dilaporkan secara presisi dan patuh hukum Sinergi Pemkab-DPRD Nganjuk. (tim)





