Membedah Anatomi Hukum di Balik Angka: Belajar Akuntabilitas Negara dari Ruang Paripurna Nganjuk
Nganjuk-edu-politik.com. Bagi sebagian orang, dokumen setebal ratusan halaman yang berisi deretan angka realisasi anggaran tampak membosankan. Namun, di dalam Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, tumpukan kertas itu berubah menjadi instrumen hukum yang sangat sakral. Dokumen tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di bawah tatapan Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, dan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, sebuah ritual ketatanegaraan sedang ditegakkan. Ini bukan sekadar seremonial ketukan palu, melainkan sebuah manifestasi konkret dari asas checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) yang diatur ketat oleh hukum negara kita.
Mengapa Anggaran Harus “Di-Perda-kan”?
Masyarakat kerap bertanya, mengapa pelaksanaan anggaran yang sudah selesai setahun lalu harus dilaporkan lagi dan didebatkan oleh para anggota dewan?
Secara hukum administrasi negara, jawabannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini mewajibkan kepala daerah untuk menyerahkan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh menguap tanpa kepastian hukum. Ketika Bupati Marhaen Djumadi menyerahkan dokumen tersebut, ia sedang memenuhi kewajiban yuridis formalnya, bukan sekadar memberikan laporan progres kerja biasa.
WTP dan Silpa: Dua Sisi Koin Kepatuhan Hukum
Dalam sidang paripurna tersebut, dua istilah hukum-keuangan menjadi sorotan utama: Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Mari kita bedah makna edukasi hukum di balik keduanya:
- Opini WTP ke-9 Sebagai Standar Keabsahan Hukum:
Kabupaten Nganjuk baru saja mempertahankan opini WTP dari BPK RI untuk ke-9 kalinya. Dalam kacamata hukum, WTP adalah sebuah legitimasi. Artinya, laporan keuangan Pemkab Nganjuk dinilai telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). WTP meminimalisir adanya celah perbuatan melawan hukum (PMH) seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power). - Aspek Kehati-hatian dalam Silpa Rp301 Miliar:
DPRD dan Pemkab Nganjuk mengupas tuntas angka Silpa sebesar Rp301 miliar. Secara hukum anggaran, Silpa bukanlah “uang sisa” yang bisa dibelanjakan secara bebas. Silpa adalah dana terikat yang penggunaannya harus diawasi ketat dan dipayungi oleh regulasi yang sah. Menariknya, dalam kasus Nganjuk, dana Silpa ini menjadi “penyelamat” legal ketika dana transfer dari pemerintah pusat mengalami efisiensi (pemotongan) sebesar Rp275 miliar. Di sinilah hukum administrasi bekerja sebagai jaring pengaman agar program pembangunan daerah tidak mengalami diskontinuitas atau mandek di tengah jalan.
Fungsi Pengawasan DPRD: Hukum yang Hidup
Rapat paripurna ini juga mengedukasi warga mengenai berjalannya fungsi legislatif. Berdasarkan hukum tata negara, DPRD memiliki tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, para wakil rakyat meneliti apakah realisasi anggaran yang dilakukan eksekutif (Bupati dan dinas-dinasnya) sudah berjalan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Jika ditemukan anggaran yang tidak tepat sasaran, DPRD berhak memberikan catatan rekomendasi strategis yang mengikat secara politik bagi jalannya pemerintahan ke depan.
Kesimpulan Edukatif
Paripurna LKPJ Kabupaten Nganjuk mengajarkan kita bahwa hukum bukan sekadar pasal-pasal pidana yang mengurusi kejahatan di jalanan. Hukum juga hidup di dalam sistem dompet daerah. Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah Nganjuk harus memiliki dasar hukum (legal basis), dicatat dengan patuh pada hukum akuntansi, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum publik.
Melalui transparansi sidang hari ini, Nganjuk sedang memperlihatkan bagaimana sebuah daerah merawat keseimbangan kekuasaan agar uang rakyat tetap kembali manfaatnya kepada rakyat secara sah dan aman demi mewujudkan jargon Nganjuk Melesat yang taat hukum. (Dro)





