Antara Apresiasi Negara dan Realita Petani — Dua Wajah Ketahanan Pangan Jawa Timur

Dokumentasi Setpres: Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Swasembada Pangan 2025 kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Karawang, Jawa Barat — Dalam suasana Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional pada Rabu (7/1/2026), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Swasembada Pangan 2025 dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi tertinggi negara kepada provinsi yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap upaya swasembada pangan nasional.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut menandai kerja terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong produksi pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional — sebuah narasi yang menjadi sorotan publik di awal 2026.
Namun, di balik sorotan penghargaan, suara berbeda datang dari sebagian petani di Jawa Timur yang merasakan tekanan ekonomi dan tantangan pembiayaan usaha tani yang belum sepenuhnya teratasi.
Realitas Petani: Tekanan Biaya dan Akses Pembiayaan
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan melemahnya daya beli petani Jawa Timur pada akhir 2025, tercermin dari indikator Nilai Tukar Petani (NTP) yang menurun, akibat harga kebutuhan produksi yang meningkat lebih cepat dibanding harga yang diterima petani.
Lebih jauh lagi, kajian independen menunjukkan bahwa sebagian besar petani di kawasan ini memiliki akses kredit yang sangat terbatas. Hampir 95% petani tidak mendapatkan kredit formal dari perbankan, sementara yang memperoleh fasilitas kredit sering kali menghadapi persyaratan yang rumit dan kendala jaminan.
Ketidakmampuan memperoleh kredit formal ini memaksa sebagian petani untuk mengandalkan kredit informal atau menjadikan tanah sebagai jaminan pinjaman, yang bisa mengikis modal usaha atau bahkan aset mereka ketika gagal bayar.
Keluhan Petani: Tantangan di Lapangan
Kelompok petani di beberapa daerah juga menyampaikan kritik terhadap implementasi kebijakan pembelian hasil panen. Di sektor gula misalnya, sekitar 76 ribu ton gula di Jawa Timur dilaporkan belum terserap pemerintah sesuai janji pembelian, sehingga menghambat perputaran modal petani tebu dan mengancam kemampuan mereka membiayai kegiatan produksi berikutnya.
Beban biaya produksi yang tinggi, keterbatasan penyerapan hasil panen, serta akses pembiayaan yang belum memadai, membuat sebagian petani menyatakan bahwa keberhasilan swasembada nasional belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh pelaku usaha tani di tingkat akar rumput.
Menjawab Kritik: Kebijakan Pembiayaan dan Restrukturisasi Utang
Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 telah membuka ruang penghapusan utang kredit macet bagi kelompok UMKM termasuk petani, dengan tujuan membantu pelaku usaha yang terjebak dalam kredit bermasalah agar dapat kembali produktif.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pemangku kepentingan, namun proses dan kriteria pelaksanaan masih menimbulkan pertanyaan di kalangan petani, terutama terkait siapa saja yang layak mendapat insentif ini dan bagaimana dampaknya terhadap akses kredit produktif di masa depan.
Penganugerahan Satyalancana Wira Karya Swasembada Pangan 2025 kepada Gubernur Khofifah menjadi kado simbolik keberhasilan kebijakan pangan nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketidakmerataan pengalaman kesejahteraan di antara petani. Tantangan seperti akses pembiayaan yang terbatasi, modal usaha yang menipis, serta beban biaya produksi yang meningkat merupakan isu nyata yang masih harus dijawab secara konkret oleh kebijakan pemerintah.
Kisah penghargaan besar dan kritikan nyata petani ini mengingatkan bahwa keberhasilan makro harus diiringi dengan penyelesaian masalah mikro di tingkat petani agar swasembada pangan benar-benar dirasakan oleh mereka yang menjadi tulang punggung sektor ini.






