Nasib Bantuan PKH Tumirah — Antara Janji Negara dan Kenyataan di Desa
Blitar, Jawa Timur — Di balik program bantuan sosial yang digembar-gemborkan untuk masyarakat miskin, kisah pilu masih menghiasi sudut desa. Tumirah (63), seorang nenek dari Desa/Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, mengalami perjalanan panjang yang penuh luka saat mencoba mendapatkan haknya dari Program Keluarga Harapan (PKH) — bantuan pemerintah yang dirancang untuk meringankan beban keluarga kurang mampu.
Selama tiga tahun terakhir, bantuan PKH yang semestinya diterima Tumirah — yang totalnya mencapai sekitar Rp 25,85 juta — tidak pernah benar-benar masuk ke tangannya. Ia baru mengetahui bahwa dana itu telah dicairkan, namun diduga ditilep oleh ketua kelompok PKH berinisial NH, yang menjadi pengelola penyaluran di lingkungannya.
Jejak Kasus: Dari Ketidaktahuan ke Pengakuan
Menurut keterangan Tumirah, bantuan tidak lagi diterimanya sejak 2023. Selama itu pula, kartu PKH yang menjadi akses pencairan dana tidak diberikan kepadanya, sehingga secara faktual bantuan terus dibayarkan tetapi tidak sampai ke korban.
Ironisnya, ketika pada Agustus 2025 Tumirah menerima kembali kartu PKH, kartu tersebut bukan miliknya meskipun tertulis nama sama — bukti nyata bahwa alur bantuan telah dipakai tidak sesuai prosedur. Setelah dicek, terungkap bahwa bantuan terus dicairkan tanpa diketahui oleh yang berhak.
Dalam proses klarifikasi yang melibatkan aparat desa dan aparat penegak hukum setempat, ketua kelompok PKH itu akhirnya mengakui telah mengambil bantuan tersebut, kemudian menyerahkan kembali sejumlah uang sekitar Rp 17,9 juta kepada Tumirah sebagai ganti sebagian dari total yang sudah dicairkan. Kasus ini pun berakhir damai melalui mediasi di tingkat desa dengan adanya surat kesepakatan yang ditandatangani bersama perangkat desa, Polsek, dan Danramil.
Suara Korban: Antara Empati dan Ketidakadilan
“Saya tidak akan melaporkannya ke polisi. Kasihan, punya anak kecil lho,” ujar Tumirah saat ditemui di rumahnya. Ia memilih jalan damai demi mempertimbangkan kondisi keluarga ketua kelompok yang juga memiliki tanggungan anak. Ia bahkan menyatakan tidak akan menagih sisa haknya yang belum diganti.
Kisah itu menyiratkan perasaan ironi yang berat: di satu sisi, bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun di sisi lain tata kelola di tingkat komunitas memungkinkan terjadinya penyalahgunaan yang merugikan mereka yang paling membutuhkan.
Tumirah, yang hidup bersama suami dan dua cucunya, mengatakan selama ini bantuan PKH digunakan untuk biaya hidup dan pendidikan kedua cucunya. Ketika bantuan tidak tersalurkan, ia harus mengandalkan bantuan keluarga sendiri.
Komentar Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengakui bahwa dari hasil pemeriksaan memang ditemukan adanya penyalahgunaan dana PKH milik Tumirah oleh oknum ketua kelompok. Pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pendamping PKH setempat agar kejadian serupa tidak terulang.
Makna Lebih Luas di Tengah Kebijakan Bansos
Kasus ini menjadi refleksi penting tentang implementasi program PKH, yang secara nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat rentan dan mengurangi kemiskinan. Data Kementerian Sosial menunjukkan bahwa penyaluran PKH secara umum tetap berjalan, dengan penerima mencapai jutaan keluarga di seluruh Indonesia. Namun, kejadian seperti di Blitar menunjukkan bahwa tata kelola di tingkat paling bawah membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar manfaat program benar-benar dirasakan mereka yang berhak.
Tidak hanya itu, kasus ini membuka ruang diskusi mengenai integritas pengelola bantuan di lapangan dan pentingnya mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, program bantuan yang niatnya mulia bisa terjebak dalam praktik yang merugikan penerima manfaat.
Fakta media menguatkan bahwa cerita Tumirah adalah kejadian nyata yang merefleksikan problem distribusi bantuan sosial di tingkat komunitas. Meski kasusnya berakhir damai, persoalan tata kelola dan akuntabilitas bantuan tetap menjadi tantangan yang harus dijawab oleh pemangku kebijakan.







