Bupati Memeras Bawahan, Oknum KPK Memeras Bupati: Prof. Suteki Pertanyakan Akhir Perang Melawan Korupsi
Edu-Politik.com – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi ironi besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, kepala daerah diduga memeras bawahannya. Di sisi lain, seorang oknum pegawai KPK justru diduga memeras kepala daerah yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Fenomena tersebut menjadi sorotan Guru Besar Hukum, Prof. Pierre Suteki, yang bersama Puspita Satyawati menulis analisis berjudul “Bupati Memeras Bawahannya, Pegawai KPK Memeras Bupati: Kapan Perkara Korupsi Bakal Usai?”
Menurut Prof. Suteki, perkara ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi telah berkembang menjadi masalah tata kelola kelembagaan, bukan lagi sekadar penyimpangan individu.
“Munculnya dugaan pemerasan oleh pejabat daerah sekaligus dugaan pemerasan oleh oknum di lembaga penegak hukum menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan semata-mata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola institusi,” tulis Prof. Pierre Suteki.
Ia menilai lemahnya mekanisme pengawasan, rendahnya integritas aparatur, dan belum optimalnya akuntabilitas membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di berbagai level pemerintahan maupun aparat penegak hukum.
Prof. Suteki menguraikan sedikitnya delapan faktor yang mendorong pejabat memeras bawahannya, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), budaya patronase dan feodalisme birokrasi, tingginya biaya politik, lemahnya pengawasan internal, rasa takut bawahan untuk melawan, rendahnya integritas pejabat, penegakan hukum yang belum menimbulkan efek jera, hingga adanya jaringan kepentingan yang saling melindungi.
“Pemerasan oleh atasan kepada bawahan merupakan bentuk korupsi yang lahir dari konsentrasi kekuasaan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Merusak Sistem Birokrasi
Dalam pandangannya, dampak praktik pemerasan jauh melampaui kerugian finansial. Pemerasan dalam jabatan dinilai merusak sistem merit, membuat penilaian kinerja menjadi tidak objektif, melahirkan budaya takut, melemahkan pengawasan internal, hingga mendorong tumbuhnya budaya korupsi yang sistemis.
Prof. Suteki menilai kondisi tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan lembaga penegak hukum.
“Pengawasan kinerja bawahan kehilangan objektivitas, mekanisme kontrol internal melemah, dan birokrasi berpotensi terjebak dalam lingkaran penyalahgunaan kekuasaan yang terus berulang,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), transparansi promosi jabatan, penguatan sistem merit, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.
Perspektif Islam
Dalam analisisnya, Prof. Suteki juga menawarkan perspektif Islam mengenai strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, penindakan hukum harus dibarengi pembangunan sistem yang menutup peluang terjadinya korupsi sejak awal.
Ia menyebut tujuh langkah utama, yakni membangun kepemimpinan yang amanah dan bertakwa, memperkuat pengawasan berlapis terhadap seluruh pejabat termasuk aparat penegak hukum, menjamin kesejahteraan aparatur, melakukan audit kekayaan pejabat, melarang penerimaan hadiah karena jabatan, menerapkan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu, serta membangun budaya antikorupsi sejak dini.
“Dalam pandangan Islam, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui operasi tangkap tangan atau penindakan setelah kejahatan terjadi. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menutup celah terjadinya korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta dapat dipercaya masyarakat,” tulisnya.
Di akhir analisisnya, Prof. Suteki mengajukan pertanyaan yang menjadi refleksi publik di tengah maraknya kasus korupsi yang bahkan melibatkan aparat penegak hukum.
“Hanya saja, mampukah keidealan tersebut terwujud dalam sistem demokrasi sekuler?” pungkasnya.





