Restorative Justice di Jawa Timur: Saat Penegakan Hukum Tak Lagi Sekadar Menghukum, Tetapi Memulihkan
SURABAYA, edu-politik.com – Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Dalam perkara-perkara tertentu, hukum justru dapat menjadi jembatan perdamaian yang mengembalikan hubungan sosial yang sempat retak.
Semangat itulah yang kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan menyetujui penghentian penuntutan terhadap tujuh perkara tindak pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Persetujuan tersebut diberikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., mewakili Kepala Kejati Jatim, setelah ekspose perkara bersama jajaran bidang pidana umum dan para Kepala Kejaksaan Negeri dari Kabupaten Malang, Tanjung Perak, Batu, Lamongan, dan Pacitan.
Langkah tersebut menjadi gambaran bahwa paradigma hukum Indonesia mulai bergerak dari pendekatan yang semata-mata represif menuju penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat.
Ketujuh perkara yang memperoleh penghentian penuntutan berasal dari tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), meliputi dua perkara penadahan, dua perkara pencurian, satu perkara penganiayaan ringan, satu perkara penganiayaan berencana, serta satu perkara penipuan atau penggelapan.
Sebelum persetujuan diberikan, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memaparkan secara rinci posisi perkara, latar belakang para pihak, alasan permohonan Restorative Justice, kondisi sosial masyarakat, hingga bentuk sanksi sosial yang telah disepakati.
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diberikan secara otomatis, melainkan setelah seluruh syarat hukum dipenuhi.
Dalam siaran persnya, Kejati Jatim menyatakan:
“Merujuk pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Wakajati menyetujui penghentian penuntutan karena perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.”
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa Restorative Justice bukan bentuk pengampunan tanpa syarat, melainkan mekanisme hukum yang memiliki batasan ketat.
Selain harus merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidana juga harus memenuhi kriteria tertentu, dan yang terpenting telah terjadi perdamaian secara sukarela antara korban dan pelaku.
Hukum yang Memulihkan
Selama bertahun-tahun, masyarakat sering memandang keberhasilan penegakan hukum hanya dari banyaknya orang yang dipenjara.
Padahal, dalam perkara-perkara tertentu—terutama yang kerugiannya kecil, tidak menimbulkan keresahan luas, serta para pihak telah berdamai—pemidanaan justru tidak selalu menjadi solusi terbaik.
Restorative Justice berusaha mengembalikan keseimbangan tersebut.
Korban memperoleh pemulihan, pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara masyarakat tidak kehilangan harmoni sosial akibat konflik yang berkepanjangan.
Kejati Jawa Timur juga menegaskan komitmennya terhadap pendekatan tersebut.
Dalam siaran pers disebutkan:
“Melalui pendekatan ini, Kejaksaan mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antar pihak dan menjaga ketertiban sosial. Kejati Jatim menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan secara cermat dan terukur sebagai instrumen hukum untuk menghadirkan penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.”
Bukan Menghapus Hukum, Melainkan Menghadirkan Keadilan
Dalam perspektif hukum modern, Restorative Justice bukan berarti negara melemah terhadap pelaku kejahatan.
Sebaliknya, mekanisme ini merupakan bentuk keadilan yang lebih substantif karena mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, keluarga, serta kehidupan sosial di sekitarnya.
Namun demikian, pendekatan ini tetap harus diterapkan secara selektif dan profesional agar tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas menghindari proses hukum.
Karena itu, penerapan Restorative Justice harus selalu berpijak pada ketentuan Pasal 79–88 KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga kepastian hukum tetap berjalan seiring dengan rasa keadilan masyarakat.
Keputusan Kejati Jawa Timur menyetujui penghentian penuntutan terhadap tujuh perkara tersebut menjadi pengingat bahwa tujuan akhir hukum bukan sekadar menghukum, melainkan menciptakan ketertiban, memulihkan hubungan sosial, dan menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.





