• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Gugatan Terhadap Kelalaian Kewajiban Hukum: Mempertanyakan Eksistensi DLH Nganjuk

edu-politik by edu-politik
July 12, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
Gugatan Terhadap Kelalaian Kewajiban Hukum: Mempertanyakan Eksistensi DLH Nganjuk
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gugatan Terhadap Kelalaian Kewajiban Hukum: Mempertanyakan Eksistensi DLH Nganjuk
​Masyarakat sering bertanya: Apa sebenarnya fungsi dan wilayah kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH)? Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan manifestasi kekecewaan atas realita lingkungan di Kabupaten Nganjuk yang kian memprihatinkan.
​Tugas Konstitusional dan Kewajiban Hukum OPD
​Secara hukum, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban absolut dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib, yaitu:
​Pengawasan Lingkungan: Melakukan pemantauan dan pengawasan atas setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.
​Penegakan Hukum (Law Enforcement): Melakukan tindakan represif terhadap pelaku perusakan lingkungan (pencemaran sungai, perburuan satwa dilindungi, dan penebangan pohon ilegal).
​Pembinaan dan Sosialisasi: Memastikan peraturan daerah ditegakkan hingga ke tingkat desa.
​Ketika sungai dibiarkan tercemar sampah, pohon penghijauan ditebang secara sepihak, dan perburuan satwa dilakukan secara terbuka tanpa adanya tindakan hukum, maka DLH telah melakukan pembiaran (omission) terhadap kewajiban hukumnya. Dalam filsafat hukum, pembiaran ini menjadikan kewenangan instansi tersebut “mandul” atau kehilangan legitimasi moral dan hukumnya.
​Sinergi Desa: Dari Pembiaran Menuju Pengawasan Kolektif
​Keengganan Pemerintah Desa untuk bertindak seringkali berlindung di balik dalih “tidak tahu” atau “bukan wewenang”. Padahal, sesuai UU Desa, Pemerintah Desa memiliki wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya, termasuk menjaga kelestarian lingkungan lokal melalui Peraturan Desa (Perdes).
​Langkah aplikatif yang harus segera diambil OPD adalah:
​Pendampingan Hukum: OPD wajib turun ke desa untuk memfasilitasi pembuatan Perdes terkait sanksi sampah dan perlindungan ekosistem.
​Sosialisasi Konsekuensi: Mengubah pola penyuluhan dari yang bersifat “ceramah” menjadi “edukasi ancaman sanksi”. Masyarakat perlu tahu bahwa merusak lingkungan bukan sekadar dosa moral, tapi tindak pidana dengan konsekuensi denda dan kurungan.
​Keserakahan vs Hak Konstitusional
​Kita harus menyadarkan publik bahwa pohon bukan sekadar benda mati. Ia adalah infrastruktur vital penyedia air dan karbon. Merusak lingkungan demi keuntungan pribadi adalah tindakan egoistik yang melanggar hak konstitusional warga negara lain untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD 1945).
​Peringatan Keras
​Dinas Lingkungan Hidup bukan sekadar instansi administratif. Mereka adalah pengawal masa depan ekologis Nganjuk. Jika kerusakan ini terus dibiarkan tanpa adanya penegakan hukum yang konkret, maka masyarakat berhak menilai bahwa instansi tersebut telah gagal menjalankan amanat undang-undang.
​Kami menegaskan bahwa setiap individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dilindungi oleh Pasal 66 UU PPLH. Kami tidak akan tinggal diam melihat degradasi alam terjadi atas nama kelalaian birokrasi. (Hd)

Previous Post

Satu Detik di Jalan Ahmad Dahlan: Ketika Kecepatan Merenggut Masa Depan

Next Post

Di Balik Plat Nomor yang Berbeda, Ada Kepercayaan Publik yang Dipertaruhkan

edu-politik

edu-politik

Next Post

Di Balik Plat Nomor yang Berbeda, Ada Kepercayaan Publik yang Dipertaruhkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya