• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum Gratis

Tanya jawab hukum perceraian

edu-politik by edu-politik
June 29, 2026
in Konsultasi Hukum Gratis
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

assalamualaikum. maaf disini saya mau tanya. saya telah pisah sama mantan suami sejak 7 tahun yg lalu. nafkah ank selama itu juga gk pernah ad. nah saat ini saya telah mengurus perceraian. dan dalam sidang sampai yg ke 2 mantan suami gk pernah hadir. akhirnya jatuhlah putusan cerai. tapi akte cerai blm saya terima. disini saya mau tanya apakah saya udh bisa menikah lagi dengan lelaki lain. karna ad yg bilang nunggu masa Iddah ad juga yg bilang karna pisahnya udh lama jadi gk perlu nunggu masa Iddah. dan kira2 brp biaya buat nikah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ibu, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia dan hukum Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, secara hukum negara, Ibu baru dapat menikah lagi setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Akta Cerai telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Akta Cerai merupakan bukti resmi bahwa perkawinan telah putus. Sebelum itu, sebaiknya jangan melangsungkan pernikahan baru.

Kedua, mengenai masa iddah, walaupun Ibu sudah berpisah tempat tinggal selama 7 tahun dan tidak dinafkahi, masa iddah tetap dihitung sejak putusnya perkawinan secara sah oleh putusan pengadilan, bukan sejak berpisah rumah. Jadi, lamanya pisah tempat tinggal tidak menghapus kewajiban menjalani iddah.

Apabila Ibu masih mengalami haid, masa iddah umumnya adalah 3 kali suci (3 quru’). Jika sudah menopause atau tidak haid karena sebab tertentu, ketentuannya berbeda. Bila Ibu sedang hamil, masa iddah berakhir saat melahirkan.

Mengenai biaya menikah:

  • Jika menikah di KUA pada hari dan jam kerja, biayanya Rp0 (gratis).
  • Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya resmi Rp600.000 sesuai ketentuan pemerintah. Di luar itu mungkin ada biaya administrasi atau perlengkapan acara jika menggunakan jasa pihak lain.

Saran saya, tunggulah hingga:

  1. Putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
  2. Akta Cerai sudah diterima.
  3. Masa iddah selesai.

Setelah ketiga hal tersebut terpenuhi, Ibu dapat mendaftarkan pernikahan baru di KUA.

Apabila Ibu berkenan, saya juga bisa membantu menghitung kapan tepatnya masa iddah Ibu berakhir. Cukup informasikan:

  • Tanggal putusan cerai.
  • Apakah Ibu masih haid atau sudah menopause.
  • Apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau belum.
Previous Post

Misteri Dana Insentif Pajak Listrik Jombang: Antara Dugaan, Transparansi, dan Ujian Akuntabilitas

Next Post

Hak Debitur Didampingi Pengacara Tak Boleh Dipersempit

edu-politik

edu-politik

Next Post
Hak Debitur Didampingi Pengacara Tak Boleh Dipersempit

Hak Debitur Didampingi Pengacara Tak Boleh Dipersempit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya