Formasi Jabatan, Formasi Iuran: Ketika Seleksi Perangkat Desa Terasa Seperti Arisan Berhadiah
SURABAYA – Ruang sidang Pengadilan Tipikor itu mendadak terasa seperti forum transparansi… meski yang transparan justru pola iurannya. Pada suatu siang yang serius—setidaknya menurut jadwal sidang—terungkap sebuah cerita yang membuat publik mengernyit sekaligus tersenyum pahit.
Seorang kepala desa, dalam kapasitasnya sebagai saksi, menyampaikan bahwa angka Rp1,68 miliar bukanlah angka yang jatuh dari langit. Ia lahir dari sesuatu yang sangat membumi: iuran. Tepatnya dari 40 formasi calon perangkat desa, masing-masing berkontribusi sekitar Rp42 juta. Sebuah gotong royong yang, jika ini lomba tujuhbelasan, mungkin layak mendapat piala. Sayangnya, ini bukan lomba.
Secara matematis, hitungannya rapi. Secara sosial, terasa janggal. Dan secara hukum, tentu tidak sesederhana tabel perkalian.
Di negeri yang menjunjung tinggi asas meritokrasi dalam pengangkatan perangkat desa—sebagaimana semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa—mekanisme “iuran jabatan” ini terasa seperti inovasi yang salah kamar. Bukan karena kreatif, tapi karena berpotensi menyimpang dari rel hukum yang semestinya lurus.
Di ruang sidang itu pula, muncul pandangan dari seorang praktisi hukum yang menyebut bahwa sang kepala desa “layak dijerat” sebagai pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana. Pernyataan yang, dalam dunia hukum, masih berada di wilayah opini—belum vonis, apalagi takdir.
Karena dalam hukum pidana, kita mengenal satu prinsip yang tidak bisa ditawar: praduga tak bersalah. Bahwa setiap orang, betapapun dramatis ceritanya di persidangan, tetap harus diuji dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Namun, publik tentu punya cara sendiri untuk membaca peristiwa ini. Di warung kopi, di grup WhatsApp, hingga di sudut-sudut desa, pertanyaan yang sama berulang:
“Kalau masuk jabatan harus iuran, lalu yang tidak punya uang, apakah harus iuran kesabaran saja?”
Di sinilah letak satirnya. Ketika jabatan publik—yang seharusnya menjadi amanah—terkesan diperlakukan seperti tiket masuk sebuah pertunjukan eksklusif. Bedanya, ini bukan konser musik. Dan penontonnya bukan sekadar penikmat, tapi warga yang menggantungkan harapan pada pelayanan desa.
Jika benar praktik seperti ini terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang Rp1,68 miliar. Tapi juga kepercayaan publik, yang nilainya sering kali jauh lebih mahal—dan jauh lebih sulit dipulihkan.
Akhirnya, kita kembali pada satu titik yang paling rasional: biarlah proses hukum berjalan. Karena di negeri hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling cepat bercerita, melainkan oleh siapa yang paling mampu membuktikan.
Dan semoga saja, ke depan, seleksi perangkat desa kembali pada prinsip awalnya: bukan siapa yang paling besar iurannya, tapi siapa yang paling layak mengabdi. (Red)





