• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Mesin Penyedot Pasir di Brantas: Jeritan Warga yang Tertutup Debu

edu-politik by edu-politik
September 19, 2025
in Berita, Kabupaten/Kota
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mesin Penyedot Pasir di Brantas: Jeritan Warga yang Tertutup Debu

Kediri – Suara mesin diesel meraung di tepian Sungai Brantas, Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Dari pagi hingga magrib, dua unit mesin penyedot pasir bekerja tanpa henti. Hanya debur air dan dentuman logam yang menemani, seakan alam dipaksa menyerahkan isi perutnya.

Bagi Pak Imam, warga Ngadiluwih, situasi ini bukan sekadar keramaian di sungai. Ia melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana plengsengan di sisi barat sungai mulai rusak akibat aktivitas penyedotan pasir. Ia pun melaporkan praktik ini dengan harapan ada perhatian dari pemerintah.

“Kalau dibiarkan, lama-lama tanggul ini bisa jebol. Warga yang akan menanggung akibatnya,” ungkapnya dengan nada gusar.


Hukum Bicara, Alam Menjerit

Secara hukum, aktivitas galian C—termasuk penyedotan pasir di sungai—diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

  • Pasal 35 UU Minerba menegaskan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi (IUP/IUPR/IUPK).
  • Jika tidak, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Di sisi lain, kerusakan plengsengan juga berimplikasi pada hukum lingkungan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar “urusan pasir”, tetapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem sungai.


Bahaya Nyata di Balik Butiran Pasir

Praktik penyedotan pasir liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membawa dampak nyata:

  1. Kerusakan Infrastruktur – Plengsengan atau tanggul sungai yang jebol bisa menyebabkan banjir saat musim hujan.
  2. Degradasi Lingkungan – Sungai kehilangan keseimbangan alirannya, habitat ikan terganggu, dan erosi meningkat.
  3. Konflik Sosial – Aktivitas ilegal seringkali melibatkan oknum yang mendapat keuntungan sepihak, sementara masyarakat menanggung kerugian.

Jalan Keluar: Hukum, Pengawasan, dan Partisipasi

Dari sudut pandang hukum, ada beberapa solusi konkrit yang bisa ditempuh:

  1. Penegakan Hukum Tegas
    Aparat kepolisian bersama Dinas ESDM dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas perlu menindak tegas aktivitas galian C ilegal. Laporan warga seperti yang dilakukan Pak Imam seharusnya ditindaklanjuti cepat, agar tidak menimbulkan kerusakan lebih parah.
  2. Audit Izin dan Reklamasi
    Jika aktivitas ini ternyata berizin, pemerintah wajib mengevaluasi izin tersebut. Pasal 96 UU Minerba mewajibkan pemegang izin melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan lingkungan.
  3. Perlindungan Infrastruktur Publik
    Pemerintah daerah harus memastikan plengsengan sungai diperkuat kembali. Ini bukan hanya soal teknis konstruksi, tetapi juga soal tanggung jawab negara dalam melindungi warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik.
  4. Pelibatan Warga
    Warga sekitar perlu dilibatkan dalam pengawasan partisipatif. Sistem pengaduan berbasis komunitas bisa menjadi solusi agar aparat lebih cepat menerima laporan dan menindaklanjuti.

Penutup

Kasus di Sungai Brantas ini hanyalah potret kecil dari perang panjang antara eksploitasi ekonomi dan kelestarian lingkungan. Di satu sisi, pasir memang bernilai tinggi di pasar konstruksi. Namun, ketika hukum diabaikan, kerugian yang ditanggung jauh lebih besar: tanggul rusak, banjir mengancam, dan ekosistem runtuh.

Jeritan Pak Imam semestinya tidak dibiarkan menggema sendiri. Pemerintah dan penegak hukum perlu bergerak cepat, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan Brantas tetap menjadi sumber kehidupan—bukan sumber bencana. (Salim)


 

Previous Post

Urgensi RUU KUHAP: Antara Kekosongan Hukum dan Ancaman Pembebasan Tahanan

Next Post

Atap Rp120 Miliar Runtuh: Cermin Buram Integritas dan Panggilan Antikorupsi

edu-politik

edu-politik

Next Post

Atap Rp120 Miliar Runtuh: Cermin Buram Integritas dan Panggilan Antikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya