• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Sumbangan atau Pungutan? Mengurai Polemik Pembiayaan SMA/SMK Negeri di Kediri

edu-politik by edu-politik
July 12, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
Sumbangan atau Pungutan? Mengurai Polemik Pembiayaan SMA/SMK Negeri di Kediri
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbangan atau Pungutan? Mengurai Polemik Pembiayaan SMA/SMK Negeri di Kediri

Kediri – Setiap tahun ajaran baru, persoalan biaya pendidikan di sekolah negeri kembali menjadi perbincangan. Kali ini, sorotan mengarah ke sejumlah SMA dan SMK Negeri di wilayah Kediri setelah muncul keluhan wali murid mengenai dugaan pungutan berkedok “sumbangan sukarela” pasca Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sejumlah orang tua mengaku diminta memberikan kontribusi dengan nominal tertentu. Dalam informasi yang beredar, kebutuhan operasional salah satu sekolah disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar per tahun, dengan jumlah siswa sekitar 1.300 orang. Dari perhitungan tersebut muncul angka sumbangan sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun atau sekitar Rp150 ribu per bulan. Hingga kini, angka tersebut masih berupa klaim yang memerlukan verifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata adanya sumbangan, melainkan dugaan penetapan nominal, kesan adanya kewajiban membayar, serta minimnya keterbukaan mengenai penggunaan dana. Beberapa wali murid mengaku hanya memperoleh laporan secara umum tanpa rincian pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara hukum, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh menetapkan besaran nominal yang wajib dibayar. Jika terdapat penetapan jumlah tertentu yang mengikat seluruh orang tua, maka mekanismenya berpotensi menyimpang dari ketentuan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan liar. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Timur baru-baru ini menyatakan bahwa apabila terdapat permintaan pembayaran yang bersifat wajib dan nominalnya dipatok, wali murid tidak perlu membayarnya karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun demikian, asas keberimbangan dalam jurnalistik mengharuskan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan. Sampai informasi ini mencuat, disebutkan bahwa upaya konfirmasi kepada pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri belum memperoleh tanggapan. Selama belum ada klarifikasi resmi, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menilai pejabat publik semestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media. Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan dengan menutup akses komunikasi kepada wartawan.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pendidikan. Sekolah sering beralasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional. Namun keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai berapa uang yang diminta, tetapi juga mengapa dana tersebut dibutuhkan, dasar hukumnya apa, bagaimana mekanisme persetujuannya, siapa yang mengelola, serta bagaimana laporan penggunaannya. Keterbukaan seperti itulah yang akan membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya dugaan pungutan liar setiap kali tahun ajaran baru dimulai.

Selama belum ada klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, informasi ini harus diposisikan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah dan asas keberimbangan tetap menjadi fondasi utama dalam pemberitaan jurnalistik yang profesional.

Previous Post

Pengemudi Hyundai Palisade Berusia 16 Tahun, Polisi Naikkan Kasus Kecelakaan Maut di Kediri ke Tahap Penyidikan

Next Post

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka: Ujian Besar Integritas Penegakan Hukum Indonesia

edu-politik

edu-politik

Next Post

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka: Ujian Besar Integritas Penegakan Hukum Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya