Pengemudi Hyundai Palisade Berusia 16 Tahun, Polisi Naikkan Kasus Kecelakaan Maut di Kediri ke Tahap Penyidikan
Kediri – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota meningkatkan penanganan kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah Hyundai Palisade di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Resto O’Seafood, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, ke tahap penyidikan.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, kecelakaan melibatkan empat kendaraan, yaitu Hyundai Palisade bernomor polisi AG 55 SIS, Honda Scoopy AG 6027 VCA, Toyota Avanza AG 1605 XR, dan Isuzu Panther AG 1837 EY.
Polisi mengungkapkan bahwa Hyundai Palisade dikemudikan oleh DWS (16), seorang pelajar asal Kabupaten Nganjuk. Usia pengemudi menjadi perhatian karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, Hyundai Palisade melaju dari arah selatan menuju utara. Penyidik menduga pengemudi kurang berkonsentrasi sehingga tidak dapat menjaga jarak aman dengan sepeda motor Honda Scoopy yang melaju di depannya.
Benturan awal menyebabkan mobil kehilangan kendali dan bergerak ke jalur berlawanan. Di lokasi tersebut, Hyundai Palisade kemudian bertabrakan dengan Toyota Avanza dan Isuzu Panther yang datang dari arah utara menuju selatan.
Akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang Honda Scoopy, Fulan Zuleyka (19), meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis.
Perkembangan Penanganan Perkara
Satlantas Polres Kediri Kota menyatakan gelar perkara telah dilaksanakan dan status penanganan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi-saksi, barang bukti kendaraan, serta melengkapi alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Polisi juga menyampaikan bahwa kendaraan tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS, sedangkan saat kejadian terpasang pelat nomor gantung AG 150. Hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi dinyatakan negatif narkotika.
Aspek yang Masih Didalami
Selain penyebab kecelakaan, penyidik juga masih mendalami berbagai aspek lain, termasuk bagaimana kendaraan dapat dikemudikan oleh seorang pelajar berusia 16 tahun yang belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM A.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan adanya indikasi pengaruh alkohol, narkotika, maupun unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, seluruh proses hukum masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyidikan secara lengkap. (Sal)






