Skandal Konstruksi di Tengah Ancaman Longsor: Ahli Duga Retakan Jalan Gondang-Lengkong Akibat Kualitas Material dan Pemadatan di Bawah Standar
Nganjuk – Keretakan masif yang membelah ruas jalan Gondang-Lengkong, Kabupaten Nganjuk, semakin menguatkan dugaan adanya praktik kelalaian konstruksi, bahkan potensi tindak pidana. Rusaknya jalan di daerah rawan longsor ini diduga bukan semata-mata bencana alam, melainkan akibat kualitas material pondasi yang ‘dicuri’ dan proses pemadatan yang tidak standar.
Kerusakan parah pada jalan di sekitar Sempayang, Ja’an, Kecamatan Gondang, yang terekam pada Sabtu, 26 Oktober 2025, menunjukkan retakan beton lebar dan amblesan yang membahayakan (Lat: $-7.53646$, Lng: $112.02610$). Meskipun bahaya mengintai, tidak ada pekerja, alat berat, atau petugas resmi Pemkab Nganjuk yang terlihat di lokasi—hanya bendera peringatan seadanya yang dipasang warga.
Ahli Forensik: Pemadatan ‘Dicuri’ Setelah Material Diganti
Hery, Ahli Hukum Forensik Bangunan, menyatakan bahwa pola kerusakan ini mengarah pada kegagalan struktur yang sistematis. Menurutnya, ada dua dosa besar dalam konstruksi yang diduga menjadi pemicu amblesnya jalan.
“Dugaan kami ada dua lapis masalah, yaitu kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi dan pemadatan yang tidak dilakukan dengan alat standar,” tegas Hery.
Hery menjelaskan bahwa sesuai standar teknis, sebelum lapisan beton (cor) diterapkan, lapisan pondasi bawah (LPB) dan lapisan pondasi atas (LPA) wajib dipadatkan menggunakan alat berat seperti vibratory roller hingga mencapai tingkat kepadatan (CBR) minimal tertentu, biasanya di atas $95\%$ atau lebih, untuk memastikan fondasi kokoh dan stabil.
“Jika LPA dan LPB diganti dengan tanah urug di bawah standar, dan yang lebih parah, pemadatannya tidak maksimal atau hanya menggunakan alat seadanya, maka begitu air hujan meresap, material di bawah cor akan mudah terurai dan amblas. Retakan beton di permukaan adalah manifestasi dari rongga dan pergeseran di bawahnya,” jelas Hery.
Dugaan kuat praktik ‘pencurian’ spesifikasi teknis—mulai dari penggantian material agregat berkualitas dengan tanah biasa, hingga menghilangkan tahap pemadatan optimal yang memakan waktu dan biaya—dilakukan untuk mempercepat proyek dan meraup keuntungan haram.
Tuntutan Audit dan Penegakan Hukum
Minimnya respons dari pihak berwenang di Nganjuk dinilai Hery sebagai kejanggalan yang harus segera diatasi. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak hanya melihat kasus ini sebagai musibah, tetapi sebagai peluang untuk audit forensik konstruksi.
Langkah mendesak yang harus dilakukan meliputi:
- Uji Laboratorium Sampel: Mengambil sampel material LPA dan LPB di lokasi amblesan untuk memastikan gradasi dan kualitasnya, serta mengukur tingkat kepadatan yang tercapai.
- Audit Pelaksanaan Proyek: Menyelidiki dokumen proyek, termasuk pengadaan material, catatan penggunaan alat berat untuk pemadatan, dan Job Mix Formula (JMF) yang disepakati.
“Kegagalan infrastruktur yang didanai negara dan membahayakan nyawa publik, apalagi di daerah rawan, adalah kejahatan serius. APH harus segera bertindak untuk membongkar dugaan kelalaian dan pidana di balik amblesnya jalan Gondang-Lengkong ini,” pungkas Hery.
Laporan: Sugeng







