Baru-baru ini, terjadi kasus pungutan liar (pungli) di beberapa SMA Negeri di Indonesia, termasuk di SMA Negeri Pare. Pungli tersebut melibatkan pembayaran sejumlah uang yang besar untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam kasus ini, orang tua siswa diminta membayar sejumlah uang untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah tersebut.
Di SMA Negeri 2 Pare, misalnya, meskipun tidak ada laporan khusus tentang jumlah pungli, praktik ini sering terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembayaran yang tidak resmi untuk biaya tambahan yang seharusnya tidak ada. Pungli semacam ini telah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan penegak hukum.
Praktik pungli di sekolah-sekolah negeri, termasuk SMA Negeri Pare, sangat merugikan dan menyalahi aturan. Pihak berwenang perlu mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik ini dan memastikan transparansi serta keadilan dalam proses penerimaan siswa baru. Selain itu, pihak sekolah juga perlu memberikan sosialisasi yang lebih baik kepada orang tua dan masyarakat mengenai prosedur resmi PPDB untuk menghindari terjadinya pungli.
https://kubus.id/wajib-iuran-infaq-rp-1-5-juta-wali-murid-sman-2-pare-resah/
https://www.bangjo.co.id/10235/2023/11/pembangunan-gedung-laboratorium-sman-1-pare-kediri-diduga-gunakan-dana-dari-pungutan-wali-murid/?amp=1





