
Kasus pungutan liar (pungli) di SMA Negeri Jombang menjadi perhatian setelah sejumlah laporan dari siswa dan orang tua menyebutkan adanya dugaan pungli berkedok sumbangan. Laporan ini ditindaklanjuti oleh LSM FRMJ, yang membuka posko pengaduan dan mendesak agar pungli tersebut dihentikan.
Modus yang digunakan adalah pengiriman pesan WhatsApp kepada siswa, yang berisi ancaman tidak diberikan nomor ujian jika tidak melakukan pembayaran sejumlah uang yang disebut sebagai sumbangan untuk pembangunan gedung sekolah. Jumlah yang diminta bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Praktik ini dinilai salah karena intimidasi dilakukan langsung kepada siswa, bukan kepada orang tua mereka https://www.terasjatim.com/ada-pungli-intimidasi-hingga-penahanan-ijazah-siswa-di-sma-negeri-jombang/.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jombang, Sri Hartati, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan pungli ini. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan kejadian serupa langsung ke Cabang Dinas Pendidikan.
Penting bagi pihak sekolah untuk mengikuti prosedur yang benar dalam meminta sumbangan, seperti melalui surat resmi kepada orang tua dan memastikan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas dan kenyamanan lingkungan pendidikan.





