Prabowo di Nganjuk: Jangan Ada APH Jadi ‘Beking’ Penyelewengan
Manusia memang unik. Sudah tahu kata “beking” itu sensitif dan langsung bikin banyak telinga panas, tetap saja diucapkan Presiden di depan publik. Dan bukan di tempat sembarangan.
Di sebuah sudut Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, nama yang lama hidup sebagai simbol perlawanan buruh kembali disebut dari podium kekuasaan. Sabtu, 16 Mei 2026, Presiden meresmikan museum dan rumah singgah Marsinah. Sebuah momen yang bukan sekadar seremoni pembangunan fisik, tetapi juga membawa pesan politik dan hukum yang cukup keras ke ruang publik.
Dalam pidatonya, Prabowo menyinggung langsung aparat penegak hukum. Nada bicaranya tidak berputar-putar seperti pidato birokrasi yang biasanya penuh kalimat steril dan aman dari rasa bersalah kolektif. Ia mengingatkan agar aparat tidak menjadi “beking” praktik penyelewengan. Nama institusi disebut terang-terangan: Kejaksaan, Polri, hingga TNI.
Pernyataan itu muncul di tempat yang sarat memori sejarah. Marsinah bukan sekadar nama jalan atau simbol yang dicetak di spanduk peringatan Hari Buruh. Ia adalah buruh perempuan yang tewas pada 1993 setelah memperjuangkan hak pekerja di era ketika suara buruh sering dianggap gangguan stabilitas. Tiga dekade berlalu, tetapi kasusnya tetap menjadi luka terbuka dalam sejarah penegakan HAM Indonesia. Negeri ini memang punya kebiasaan menyimpan luka sejarah di rak arsip sambil berharap publik lupa sendiri.
Peresmian museum dan rumah singgah Marsinah memberi kesan bahwa negara sedang mencoba merawat ingatan kolektif tentang perjuangan buruh. Namun di saat yang sama, pidato Presiden justru mengarah pada persoalan yang masih terasa sangat aktual: relasi kuasa, perlindungan hukum, dan dugaan praktik pembekingan yang kerap menjadi bisik-bisik publik.
Prabowo tampaknya ingin mengirim sinyal bahwa negara tidak boleh kalah oleh jaringan kepentingan di belakang praktik penyimpangan. Pesan itu menjadi menarik karena disampaikan langsung di hadapan simbol perjuangan rakyat kecil. Ada kontras yang kuat antara nama Marsinah, seorang buruh perempuan, dengan institusi-institusi besar bersenjata dan berwenang yang disebut Presiden dalam pidatonya.
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai kasus korupsi, mafia hukum, hingga praktik backing usaha ilegal, ucapan Presiden mudah dibaca sebagai peringatan politik. Terutama karena istilah “beking” selama ini bukan kosakata asing di masyarakat. Kata itu hidup dalam percakapan warung kopi, laporan investigasi, sampai ruang sidang. Semua orang seolah tahu praktiknya ada, tetapi sering berhenti sebagai desas-desus yang sulit disentuh.
Museum Marsinah sendiri diproyeksikan menjadi ruang edukasi sejarah perjuangan buruh dan kemanusiaan. Rumah singgah yang diresmikan bersamaan diharapkan dapat menjadi tempat pendampingan dan aktivitas sosial masyarakat. Setidaknya, itu narasi resminya. Karena di negeri ini, bangunan kadang lebih cepat berdiri daripada sistem yang benar-benar melindungi rakyat yang namanya dipakai sebagai simbol.
Namun tetap ada makna penting dari peristiwa itu. Ketika seorang Presiden menyebut langsung institusi penegak hukum dan memperingatkan soal praktik pembekingan di lokasi yang lekat dengan sejarah ketidakadilan, publik tentu akan menunggu satu hal yang paling mahal dalam politik Indonesia: konsistensi setelah pidato selesai dan kamera dimatikan.





