Polsek Gudo Tangani Dugaan Penganiayaan Anak: CCTV Diamankan, Pendampingan PPA dan Dinsos Dilibatkan
Proses hukum dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Gudo kini resmi bergulir. Aparat kepolisian bersama unsur perlindungan perempuan dan anak serta dinas sosial turun tangan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan perlindungan psikologis bagi korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan seorang laki-laki dewasa. Dalam proses pemeriksaan awal, pihak kepolisian tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres serta Dinas Sosial setempat untuk memastikan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan aspek perlindungan anak.
Salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus ini adalah diamankannya rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Rekaman tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik dan diduga menjadi salah satu kunci pembuktian untuk mengurai kronologi peristiwa secara objektif.
Secara hukum, rekaman CCTV termasuk alat bukti elektronik yang dapat digunakan dalam proses pembuktian perkara pidana sebagaimana diakui dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Penyidik berkewajiban memastikan bahwa barang bukti tersebut diperoleh secara sah, disimpan dengan prosedur yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Mereka menekankan bahwa meskipun secara fisik tidak ditemukan luka pada tubuh anak, dampak psikologis yang dialami korban cukup serius.
“Secara fisik tidak ada luka, tetapi anak mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian,” ungkap pihak keluarga dengan nada harap agar kasus ini ditangani secara serius dan memberikan efek keadilan bagi korban.
Kondisi trauma pada anak dalam kasus dugaan kekerasan tidak dapat diabaikan dalam perspektif hukum perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis yang berdampak pada kondisi mental dan perkembangan anak.
Keterlibatan PPA dan Dinas Sosial dalam kasus ini menjadi bagian dari pendekatan terpadu. Selain proses hukum pidana yang berjalan, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi traumatik yang dialami.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum lebih lanjut, termasuk apakah akan ada penahanan atau langkah hukum lanjutan terhadap terduga pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya berhenti pada pembuktian di ruang sidang, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban serta jaminan keadilan yang tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya luka fisik. (Red)







