Plea Bargain dalam KUHAP Baru: Inovasi Hukum yang Menuntut Pengawasan Ketat
Jakarta — Penerapan mekanisme plea bargain dalam KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026 membuka babak baru dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Meski dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum dan meringankan beban peradilan, sejumlah pakar khawatir bahwa tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini justru rawan disalahgunakan menjadi praktik jual-beli perkara di dalam sistem peradilan.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menggarisbawahi bahwa plea bargain adalah mekanisme di mana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa dan bersepakat atas jenis dan besaran hukuman tertentu sebelum dibawa ke pengadilan dan disahkan oleh hakim. Menurut Mahfud, meski mekanisme tersebut secara formal memberikan alternatif penyelesaian yang lebih efisien, potensi penyalahgunaan tetap harus diantisipasi secara tegas.
> “Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargain dijalankan,” tegasnya dalam kanal YouTube pribadinya.
Tantangan Pengawasan
Mahfud MD menekankan bahwa esensi dari setiap perubahan hukum tidak hanya berhenti pada aspek prosedural, namun harus diposisikan dalam kerangka kepentingan publik dan keadilan. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas dan terpadu — terutama dalam tahap awal penerapan — plea bargain sangat mungkin menjadi celah praktik negosiasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan korban.
Sebagai tambahan, Mahfud juga mengaitkan tantangan ini dengan mekanisme restorative justice, yang memberi ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan antara pelaku dan korban. Mekanisme ini, menurutnya, memiliki risiko tersendiri bila tidak disertai keterlibatan hakim sebagai kontrol Yudisial yang independen dan batasan jenis tindak pidana yang jelas.
Kerangka Hukum dan Kepentingan Publik
Sistem peradilan pidana Indonesia kini berada dalam titik perubahan signifikan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Secara yuridis, perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan landasan hukum dengan dinamika masyarakat modern. Namun demikian, kritik seperti yang dilontarkan Mahfud membuka perdebatan substantif: Apakah perubahan prosedur ini cukup menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, dan keadilan substantif?
Seleksi ketat terhadap jenis perkara yang layak diselesaikan melalui plea bargain, serta pembentukan pedoman pelaksanaan oleh lembaga yudikatif dan penegak hukum seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung menjadi bagian dari solusi yang perlu dipertimbangkan.
Implikasi Bagi Penegak Hukum dan Masyarakat
Penerapan plea bargain berpotensi meringankan beban peradilan dalam kasus sederhana atau pelaku yang bersedia mengakui kesalahan dengan kesepakatan hukuman yang jelas. Namun, tanpa pengawasan kelembagaan yang kuat, kebijakan itu berisiko menimbulkan praktik yang bertentangan dengan asas peradilan yang adil (fair trial) dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks sistem hukum nasional, peringatan dari Mahfud MD bukan sekadar kritik prosedural, tetapi juga panggilan agar reformasi hukum berjalan tidak hanya cepat, tetapi aman bagi kepentingan hukum publik. (As)





