Nganjuk dalam Cengkeraman Oligarki Proyek – Dari Pokir, Hibah, hingga Internet Rp 6 Miliar
Nganjuk, Jawa Timur – Kabupaten yang dulu dijuluki “Kota Angin” kini kembali jadi sorotan. Bukan karena inovasi pembangunan, melainkan karena kabut tebal praktik oligarki, proyek bermasalah, dan pengelolaan anggaran yang penuh tanda tanya.
Dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tajam tata kelola dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan hibah di Kabupaten Nganjuk. Transparansi dianggap minim, mekanisme dianggap rawan konflik kepentingan. Bahkan, KPK mengingatkan, pola seperti ini bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi politik yang menggerogoti anggaran rakyat.
“Pokir dan hibah seharusnya jadi instrumen demokrasi partisipatif. Tetapi jika dikuasai kelompok tertentu, maka arahnya justru jadi alat politik, bukan kesejahteraan,” ujar seorang peneliti antikorupsi di Surabaya.
Pokir, Hibah, dan Bayang-Bayang Oligarki
Hasil kajian KPK (12/9/2025) menegaskan adanya potensi “pengaturan” dana hibah yang diarahkan untuk konstituen atau kelompok dekat politisi. Di Nganjuk, pola ini makin jelas: perusahaan tertentu kerap memonopoli proyek, pejabat “jumawa” merasa tak tersentuh, dan kroni menjadi penerima utama kue anggaran.
Fenomena ini menghidupkan kembali ungkapan Jawa: Adigang, Adigung, Adiguna — kesombongan kekuasaan yang seolah kebal hukum.
Kasus Internet Rp 6 Miliar: Janji Akses, Realita Retak
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk tengah mengusut proyek internet senilai Rp 6 miliar di Dinas Kominfo. Proyek yang bersumber dari APBD 2024 itu diduga kuat penuh rekayasa. Alih-alih menghadirkan jaringan cepat bagi masyarakat desa, hasil pekerjaannya justru jauh dari spesifikasi rencana.
Seorang warga Desa Sukomoro mengaku kecewa:
“Katanya ada internet desa, tapi sinyalnya tidak ada. Kabel pun banyak yang putus. Uang miliaran ke mana?”
Jika benar terjadi penyimpangan, maka kerugian negara bukan hanya berupa angka di neraca keuangan, tetapi juga hilangnya kesempatan masyarakat desa mengakses dunia digital. Anak sekolah tetap kesulitan belajar daring, pedagang kecil gagal memasarkan produk secara online.
Jejak Lama: Dari OTT Bupati hingga Sorotan KPK
Ini bukan kali pertama Nganjuk menjadi perhatian penegak hukum. Tahun 2021, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk kala itu, Novi Rahman Hidayat, terkait jual beli jabatan. Kini, kasus berbeda tapi pola serupa muncul kembali: proyek dipegang kelompok tertentu, hasilnya bermasalah, rakyat jadi korban.
Menghitung Kerugian, Membaca Luka Publik
Dari Pokir DPRD, hibah yang tak jelas arah, hingga proyek internet Rp 6 miliar, kerugian publik tidak hanya materiil:
- Kerugian negara: APBD tersedot tanpa hasil nyata.
- Kerugian sosial: masyarakat kehilangan fasilitas publik yang dijanjikan.
- Kerugian kepercayaan: warga semakin apatis, menilai proyek pemerintah hanyalah “panggung oligarki”.
Suara Jalanan, Harapan Penegakan
Di media sosial, warganet ramai menggunakan tagar #ngeceKPK. Mereka mendorong lembaga antirasuah untuk tidak sekadar memberi peringatan, tapi juga menindak tegas pejabat dan pengusaha yang bermain dalam lingkaran oligarki proyek.
“Kalau KPK tidak berani, artinya kita semua dipermainkan. Anggaran rakyat habis, hasilnya nihil,” tulis seorang aktivis muda Nganjuk di akun pribadinya.
Penutup: Membongkar Cengkeraman Oligarki
Kasus Nganjuk adalah cermin persoalan struktural di banyak daerah: proyek pemerintah diperlakukan seperti “ladang pribadi” pejabat dan kroninya. Dari hibah hingga proyek internet, dari DPRD hingga dinas teknis, semua rawan ditunggangi kepentingan sempit.
Kini bola ada di tangan penegak hukum. KPK sudah memberi sorotan, Kejaksaan sedang mengusut. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar bisa menembus tembok oligarki, atau sekali lagi hanya berhenti di permukaan?
Penulis : Salim






