• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Menggugat Topeng Sumbangan: Ketika Iuran Sekolah Negeri di Surabaya Mencekik Wali Murid

edu-politik by edu-politik
June 23, 2026
in Berita, Pendidikan
0
Menggugat Topeng Sumbangan: Ketika Iuran Sekolah Negeri di Surabaya Mencekik Wali Murid
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Menggugat Topeng Sumbangan: Ketika Iuran Sekolah Negeri di Surabaya Mencekik Wali Murid
SURABAYA – Slogan “Sekolah Negeri Gratis” tampaknya masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang tua siswa di Surabaya. Di balik megahnya gedung-gedung SMK Negeri di Kota Pahlawan, jeritan senyap para wali murid bergaung akibat tarikan iuran bulanan yang dibungkus rapi dengan nama “sumbangan komite”.
Alih-alih bersifat sukarela, pungutan ini kerap mematok nominal seragam dan waktu pembayaran yang mengikat. Kondisi ini memicu gelombang protes hingga berujung pada laporan hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Jeratan Berkedok “Sukarela”

Salah satu riak konflik mencuat di SMKN 1 Surabaya pada akhir tahun lalu. Beberapa wali murid mengeluhkan penetapan nominal iuran komite secara sepihak. Di atas kertas, lembaran itu bertuliskan sumbangan sukarela, namun di lapangan, sifatnya berubah menjadi wajib.
Hal serupa terjadi di SMKN 12 Surabaya. Dugaan penarikan dana rutin bulanan dengan nominal sama ini membuat gerah LSM TRINUSA DPC Surabaya, hingga mereka melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang kini penanganannya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Ketua Komite SMKN 12 Surabaya, S. Purwanto, berada di posisi yang dilematis. Di satu sisi, komite sekolah dibentuk untuk membela kepentingan dan menjembatani aspirasi orang tua siswa. Namun di sisi lain, independensi komite kerap mendapat tantangan besar dari dinamika internal manajemen sekolah.

Ketegasan Hukum dan Aturan Pemerintah

Praktik penyeragaman nominal iuran ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, perbedaan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan sangatlah kontras.
“Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan atau bantuan, bukan pungutan. Sumbangan itu nilainya tidak boleh ditentukan, tidak mengikat secara waktu, dan bersifat sukarela. Jika ada nominal yang dipatok dan bersifat wajib, itu adalah pungutan, dan sekolah negeri dilarang keras melakukannya,” tegas isi regulasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Menanggapi maraknya keresahan wali murid, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan sanksi berat menanti oknum sekolah yang nekat menarik pungutan liar (pungli).
“Sekolah Negeri, baik SMA, SMK, maupun SLB di Jawa Timur harus bebas dari pungli. Biaya operasional sekolah wajib bertumpu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) resmi yang transparan. Kami juga memastikan tidak boleh ada penahanan ijazah alumni dengan alasan belum melunasi uang komite sekolah,” ujar Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam keterangan resminya.

Menanti Titik Terang

Kini, bola panas dugaan pungli berkedok sumbangan di beberapa SMKN Surabaya berada di tangan aparat penegak hukum. Wali murid hanya bisa berharap, sekolah negeri benar-benar kembali pada khitahnya: menjadi tempat belajar yang ramah bagi semua kalangan, tanpa ada sekat pembatas bernama iuran siluman. (Red)
Previous Post

MERUSAK BERJAMAAH?

Next Post

Sepuluh Diesel Hilang, Dua Orang Ditangkap: Apakah Keadilan Sudah Benar-Benar Datang?

edu-politik

edu-politik

Next Post
Sepuluh Diesel Hilang, Dua Orang Ditangkap: Apakah Keadilan Sudah Benar-Benar Datang?

Sepuluh Diesel Hilang, Dua Orang Ditangkap: Apakah Keadilan Sudah Benar-Benar Datang?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya