Memori Banding Kasus Sabu 90 Gram: Penasihat Hukum Nilai Putusan PN Nganjuk Keliru dan Tidak Proporsional
Nganjuk, 05 September 2025 — Sebuah kasus narkotika di Kabupaten Nganjuk kembali menyita perhatian publik. Penasihat hukum Edy Purnomo alias Kater, terdakwa III dalam perkara sabu seberat 90 gram, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Banding itu diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Edy Purnomo dan terdakwa lainnya. Vonis tersebut dinilai keliru, tidak adil, dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Langkah hukum ini dipimpin oleh Pujiono, S.H., M.H., penasihat hukum Edy Purnomo. Ia menegaskan, banding bukan sekadar pembelaan untuk satu individu, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan pidana agar tetap memegang prinsip keadilan substantif.
“Kami yakin putusan PN Nganjuk telah mencederai rasa keadilan. Klien kami, yang hanya seorang sopir serabutan dan tidak memiliki niat jahat untuk berbisnis narkoba, dihukum seberat-beratnya,” ujar Pujiono, Jumat (05/09/2025). “Melalui memori banding ini, kami akan membuktikan secara hukum bahwa peran Terdakwa Edy Purnomo lebih tepat diklasifikasikan sebagai pembantuan (medeplichtige) atau bahkan penyalah guna yang lebih layak mendapatkan rehabilitasi. Kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya akan mengoreksi kekeliruan ini.”
Dugaan Kekeliruan dalam Putusan PN Nganjuk
Dalam dokumen memori banding yang diajukan, penasihat hukum menyoroti setidaknya tiga kekeliruan mendasar dalam pertimbangan majelis hakim PN Nganjuk:
- Kesalahan Klasifikasi Peran dan Niat Jahat
Menurut penasihat hukum, seluruh saksi dan terdakwa lain di persidangan menyatakan bahwa Terdakwa I, Ronny Fidelity, adalah pemilik, pemesan, pemodal, sekaligus pengendali utama jaringan kejahatan ini. Edy Purnomo, sebaliknya, disebut hanya bertindak sebagai sopir yang mengantarkan paket atas perintah Ronny. Namun, hakim menafsirkan peran itu seolah sama dengan niat bersekongkol aktif sebagai pelaku utama. - Misinterpretasi Bukti Keuntungan Finansial
Uang Rp 1 juta yang diterima Edy dianggap sebagai “upah bisnis narkotika” oleh majelis hakim. Namun, fakta persidangan menunjukkan uang itu diberikan Ronny semata untuk biaya transportasi — bensin, tol, dan rokok — selama perjalanan ke Madura. - Pelanggaran Asas Proporsionalitas
Hukuman yang dijatuhkan kepada Edy Purnomo setara dengan hukuman pelaku utama, Ronny Fidelity. Menurut penasihat hukum, hal itu melanggar prinsip culpa personalis yang mengajarkan bahwa setiap pelaku harus bertanggung jawab sesuai kontribusi nyata dalam tindak pidana.
Menunggu Sikap Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, Polres Nganjuk, maupun PN Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait memori banding yang diajukan tim penasihat hukum Edy Purnomo.
Publik kini menanti langkah Pengadilan Tinggi Surabaya, yang akan menilai ulang pertimbangan hukum PN Nganjuk dalam perkara ini. Banding ini diharapkan tidak hanya memulihkan hak-hak hukum terdakwa, tetapi juga mengingatkan aparat peradilan akan pentingnya membedakan peran antara dalang dan pelaku teknis dalam perkara narkotika, agar setiap putusan benar-benar mencerminkan keadilan yang sepadan dengan tingkat kesalahan. (I. Santoso/redaksi)






