Mantan Suami Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Rumah di Kediri, Kasus Ini Jadi Pengingat Bahaya Kekerasan Pascaperceraian
KEDIRI – Perkara dugaan pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak diselesaikan secara bijaksana dapat berujung pada tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
Satreskrim Polres Kediri menetapkan seorang pria berinisial AH (40) sebagai tersangka atas dugaan pembakaran rumah milik mantan istrinya, Erma Puspita (37). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026. Penyidik menduga tersangka terlebih dahulu membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor. BBM tersebut diduga disiramkan ke sepeda motor Honda PCX milik korban sebelum disulut dengan api hingga kobaran api membesar dan merembet ke bangunan rumah.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan cukup besar dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp1 miliar.
Polres Kediri menyatakan motif sementara yang diperoleh dari hasil penyelidikan adalah dugaan rasa sakit hati terhadap korban. Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi kepolisian.
Konflik Pribadi Tidak Boleh Diselesaikan dengan Kekerasan
Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bahwa berakhirnya hubungan suami istri tidak menghapus kewajiban masing-masing pihak untuk menghormati hak dan keselamatan satu sama lain.
Dalam perspektif hukum pidana, setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kerusakan terhadap harta benda orang lain dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Apabila tindakan tersebut membahayakan keselamatan orang lain, konsekuensi hukumnya dapat menjadi lebih berat.
Konflik pascaperceraian memang sering dipicu persoalan emosional, hak asuh anak, pembagian harta bersama, maupun persoalan komunikasi yang tidak terselesaikan. Namun penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum, mediasi, atau mekanisme perdata, bukan melalui tindakan balas dendam.
Mengelola Emosi adalah Bagian dari Pencegahan Kejahatan
Kriminologi memandang bahwa banyak tindak pidana kekerasan berawal dari emosi yang tidak terkendali. Ketika kemarahan berubah menjadi tindakan, dampaknya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku sendiri.
Kasus di Plosoklaten menjadi contoh bagaimana satu keputusan yang diambil dalam hitungan menit dapat berujung pada proses pidana, kehilangan kebebasan, kerugian ekonomi yang besar, hingga dampak psikologis bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun AH telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih berlangsung. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, masyarakat diharapkan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan, serta tidak menghakimi seseorang di luar mekanisme hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian setiap konflik harus mengedepankan hukum, dialog, dan pengendalian emosi. Tidak ada persoalan pribadi yang sepadan dengan risiko kehilangan kebebasan, harta benda, maupun masa depan akibat memilih jalan kekerasan.







