• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Suami Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Rumah di Kediri, Kasus Ini Jadi Pengingat Bahaya Kekerasan Pascaperceraian

edu-politik by edu-politik
July 21, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota, Nasional
0
Mantan Suami Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Rumah di Kediri, Kasus Ini Jadi Pengingat Bahaya Kekerasan Pascaperceraian
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Suami Jadi Tersangka Dugaan Pembakaran Rumah di Kediri, Kasus Ini Jadi Pengingat Bahaya Kekerasan Pascaperceraian

KEDIRI – Perkara dugaan pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak diselesaikan secara bijaksana dapat berujung pada tindak pidana yang merugikan banyak pihak.

Satreskrim Polres Kediri menetapkan seorang pria berinisial AH (40) sebagai tersangka atas dugaan pembakaran rumah milik mantan istrinya, Erma Puspita (37). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 16 Juli 2026. Penyidik menduga tersangka terlebih dahulu membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor. BBM tersebut diduga disiramkan ke sepeda motor Honda PCX milik korban sebelum disulut dengan api hingga kobaran api membesar dan merembet ke bangunan rumah.

Beruntung tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan cukup besar dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp1 miliar.

Polres Kediri menyatakan motif sementara yang diperoleh dari hasil penyelidikan adalah dugaan rasa sakit hati terhadap korban. Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi kepolisian.

Konflik Pribadi Tidak Boleh Diselesaikan dengan Kekerasan

Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bahwa berakhirnya hubungan suami istri tidak menghapus kewajiban masing-masing pihak untuk menghormati hak dan keselamatan satu sama lain.

Dalam perspektif hukum pidana, setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan kerusakan terhadap harta benda orang lain dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana. Apabila tindakan tersebut membahayakan keselamatan orang lain, konsekuensi hukumnya dapat menjadi lebih berat.

Konflik pascaperceraian memang sering dipicu persoalan emosional, hak asuh anak, pembagian harta bersama, maupun persoalan komunikasi yang tidak terselesaikan. Namun penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum, mediasi, atau mekanisme perdata, bukan melalui tindakan balas dendam.

Mengelola Emosi adalah Bagian dari Pencegahan Kejahatan

Kriminologi memandang bahwa banyak tindak pidana kekerasan berawal dari emosi yang tidak terkendali. Ketika kemarahan berubah menjadi tindakan, dampaknya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku sendiri.

Kasus di Plosoklaten menjadi contoh bagaimana satu keputusan yang diambil dalam hitungan menit dapat berujung pada proses pidana, kehilangan kebebasan, kerugian ekonomi yang besar, hingga dampak psikologis bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meskipun AH telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih berlangsung. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, masyarakat diharapkan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan, serta tidak menghakimi seseorang di luar mekanisme hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian setiap konflik harus mengedepankan hukum, dialog, dan pengendalian emosi. Tidak ada persoalan pribadi yang sepadan dengan risiko kehilangan kebebasan, harta benda, maupun masa depan akibat memilih jalan kekerasan.

Previous Post

Aroma Debu Berganti Deru Aspal di Warujayeng: Respons Cepat Usai Dikritik Tajam LSM KPK-RI

Next Post

Di Tengah Maraknya Pencurian Sepeda Motor, Harapan Itu Masih Ada: Kisah Penjual Es Keliling yang Motornya Kembali dalam Sehari

edu-politik

edu-politik

Next Post
Di Tengah Maraknya Pencurian Sepeda Motor, Harapan Itu Masih Ada: Kisah Penjual Es Keliling yang Motornya Kembali dalam Sehari

Di Tengah Maraknya Pencurian Sepeda Motor, Harapan Itu Masih Ada: Kisah Penjual Es Keliling yang Motornya Kembali dalam Sehari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya