Ketika Polres dan Kejaksaan Mendapat Hibah APBD: Di Antara Kebutuhan Layanan Hukum dan Pertanyaan Publik
Di tengah jalan desa yang masih berlubang, saluran irigasi yang belum diperbaiki, dan kebutuhan infrastruktur dasar yang terus menumpuk, satu pos anggaran kerap luput dari perhatian masyarakat: hibah APBD kepada instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan.
Padahal di sejumlah daerah, anggaran itu nilainya tidak kecil.
Di Kabupaten Bojonegoro misalnya, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD menyepakati alokasi hibah pembangunan bagi lembaga vertikal melalui APBD 2026. Sejumlah penerima hibah tersebut antara lain institusi kepolisian, kejaksaan, serta koramil dengan total anggaran mencapai sekitar Rp17 miliar.
Di Kabupaten Tuban, pola serupa juga terlihat. Pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp9,8 miliar melalui APBD Perubahan 2025 untuk rehabilitasi sarana dan prasarana Polres Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, dan Kodim 0811/Tuban. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk rehabilitasi fasilitas Polres Tuban.
Sementara di Kabupaten Kediri, pemerintah daerah bahkan menghibahkan tanah kepada kepolisian untuk pembangunan fasilitas Polsek sebagai bagian dari penguatan sarana pelayanan hukum dan keamanan masyarakat.
Secara hukum, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar penganggaran yang jelas, serta ditujukan untuk menunjang pelayanan publik.
Namun di balik legalitas tersebut, muncul pertanyaan yang terus berulang dari masyarakat.
Mengapa institusi yang secara struktur memperoleh anggaran dari APBN masih menerima hibah dari APBD?
Pertanyaan itu semakin menguat ketika banyak daerah sedang melakukan efisiensi anggaran dan menghadapi keterbatasan fiskal.
Di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur, muncul perdebatan mengenai prioritas penggunaan APBD. Sebagian masyarakat menilai bantuan kepada instansi vertikal memang diperlukan untuk memperkuat pelayanan hukum dan keamanan. Namun sebagian lain mempertanyakan apakah kebutuhan tersebut harus didahulukan dibanding infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena hibah merupakan salah satu pos anggaran yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri dalam beberapa perkara pernah mendalami pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Pada 2025, KPK mengungkap pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pendalaman penggunaan APBD untuk dana hibah dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Meski perkara tersebut berkaitan dengan hibah kelompok masyarakat dan bukan hibah kepada kepolisian atau kejaksaan, kasus itu kembali mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah selalu membutuhkan pengawasan yang ketat karena melibatkan penggunaan uang publik.
Ironisnya, di saat lembaga penegak hukum menerima dukungan hibah dari pemerintah daerah, institusi kejaksaan di Jawa Timur justru sedang menangani berbagai perkara dugaan korupsi dana hibah.
Pada 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah SMK swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Situasi itu menunjukkan satu hal penting: hibah bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh diberikan.
Yang paling menentukan adalah bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di banyak kabupaten di Jawa Timur, hibah kepada Polres maupun Kejaksaan umumnya diberikan dalam bentuk pembangunan gedung, rehabilitasi kantor, rumah dinas, maupun fasilitas penunjang pelayanan. Pemerintah daerah beralasan fasilitas yang memadai diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat berharap setiap rupiah APBD yang digunakan benar-benar terbuka, dapat diaudit, serta memiliki manfaat yang jelas.
Karena pada akhirnya, sumber dana itu bukan berasal dari institusi penerima hibah, melainkan dari pajak dan uang rakyat yang dikumpulkan melalui APBD.
Maka perdebatan mengenai hibah kepada Polres dan Kejaksaan bukan sekadar soal angka miliaran rupiah dalam dokumen anggaran.
Yang dipersoalkan publik adalah soal prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selama penggunaan hibah dilakukan sesuai aturan, tercatat dengan baik, serta memberi manfaat nyata bagi pelayanan hukum dan keamanan masyarakat, kebijakan itu memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun ketika masyarakat tidak mengetahui alasan pemberian hibah, mekanisme penganggaran, maupun manfaat yang diperoleh daerah, ruang kecurigaan akan selalu muncul.
Dan di tengah tingginya tuntutan publik terhadap integritas pengelolaan uang negara, transparansi bukan lagi pilihan tambahan. Ia telah menjadi kebutuhan utama dalam setiap kebijakan yang menggunakan anggaran rakyat. (Red)





