• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Cinta di Ujung Tali Layangan: Kisah Siti dan Bayangan yang Tak Kunjung Pulang

edu-politik by edu-politik
April 8, 2025
in Berita
0
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


edu-politik.com
Cinta di Ujung Tali Layangan: Kisah Siti dan Bayangan yang Tak Kunjung Pulang

Sebut saja namanya Siti. Di tahun 2013, hidupnya seperti layangan yang mengudara indah di langit senja, tapi terikat pada benang yang sudah rapuh. Ia menjalin kasih dengan seorang lelaki—seorang ASN—yang saat itu mengaku rumah tangganya sudah retak, walau belum benar-benar runtuh. Pisah ranjang, katanya, bukan pisah cinta. Dan di sanalah awal mula benang kusut ini dimulai.

Siti hamil. Dan seperti hujan pertama yang turun tanpa musim, ia melahirkan seorang anak dari cinta yang belum diberi nama oleh negara. Sang lelaki menikahinya secara siri, diam-diam, seolah kehadirannya hanyalah ruang kosong di antara tanda baca kehidupan sang suami.

Tahun berlalu seperti roda pedati, berputar di jalan berlumpur. Anak kedua lahir, dan petaka pun tiba. Istri sah sang ASN—yang selama ini berjalan dalam diam—akhirnya menemukan jejak perselingkuhan itu. Laporan pun dilayangkan ke instansi, kepegawaian ASN pun berguncang.

Sang lelaki seperti semut yang ketahuan mencuri gula: menggugat cerai istri sahnya dengan tergesa, berharap badai birokrasi segera reda. UU ASN memang tak main-main soal poligami tanpa izin istri pertama. Maka seperti pemain sirkus yang kehilangan keseimbangan di atas tali, lelaki itu terjungkal.

Siti, yang selama ini berharap kisah cintanya berakhir bahagia, justru ditinggal. Lelaki itu pergi tanpa bayangan. Anak-anak hasil cinta rahasia itu ditinggalkan begitu saja, tanpa nafkah, tanpa pamit. Siti yang dulu rela terbang bersamanya, kini terjatuh sendiri, benang layangannya putus di tengah angin yang semakin dingin.

Dan seperti nasib yang tak tahu malu, sang mantan kini hidup damai. Menikah resmi, punya rumah, mungkin juga punya sofa empuk dan TV layar datar—sementara Siti membesarkan dua anak yang bahkan tak punya status di Kartu Keluarga si ayah.

Pertanyaannya: apakah Siti bisa menuntut?

Secara hukum, pernikahan siri tidak diakui negara. Tapi anak-anaknya? Mereka tetap warga negara. UU Perlindungan Anak Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 (yang telah diperbarui dengan UU No. 16 Tahun 2019), menyatakan bahwa anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan ayahnya melalui tes DNA atau pengakuan.

Jika terbukti bahwa anak itu adalah anak biologis sang ASN, maka Siti berhak menuntut nafkah anak. Bukan sebagai mantan istri, tapi sebagai ibu dari anak yang secara hukum wajib diberi nafkah oleh ayah kandungnya.

Melaporkan ke instansi si mantan ASN? Sulit, karena urusan pernikahan siri bukan ranah administrasi kepegawaian kecuali menyangkut etika dan pelanggaran berat. Namun jika Siti ingin memperjuangkan hak anak, jalur hukum perdata adalah satu-satunya benang layangan yang tersisa. Bisa melalui gugatan perdata ke pengadilan untuk pengakuan anak dan kewajiban menafkahi.

Kini, Siti berdiri di ujung jalan cerita yang tak seperti sinetron: tidak ada musik sendu, tidak ada keadilan instan. Hanya dua anak yang tumbuh, menunggu ayah yang dulu pernah memeluk tapi kini menghilang seperti asap dupa.

Di langit Nganjuk yang murung, layangan Siti masih berusaha terbang. Kali ini bukan untuk cinta, tapi untuk keadilan anak-anak yang lahir dari badai.


 

Previous Post

Mimpi Petani yang Sejahtera

Next Post

Analisis Hukum: Apakah Oper Kredit Gadaian Mobil Tanpa Sepengetahuan Pemilik Dapat Terkena Unsur Pidana?

edu-politik

edu-politik

Next Post

Analisis Hukum: Apakah Oper Kredit Gadaian Mobil Tanpa Sepengetahuan Pemilik Dapat Terkena Unsur Pidana?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya