Hotline Pungli Dibuka, Pemprov Jatim Kirim Sinyal Keras: Pendidikan Negeri Tidak Boleh Menjadi Ladang Pungutan
SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirimkan pesan tegas kepada seluruh SMA dan SMK Negeri bahwa tidak boleh ada pungutan wajib kepada calon peserta didik maupun orang tua. Komitmen tersebut diwujudkan dengan membuka layanan pengaduan (hotline) melalui Inspektorat Provinsi Jawa Timur agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam menjaga integritas layanan pendidikan.
Pernyataan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga menyediakan mekanisme penegakan. Emil menegaskan bahwa tidak ada iuran wajib, uang pangkal, maupun kewajiban membeli paket seragam tertentu. Orang tua yang mendapatkan tagihan diminta tidak membayarnya terlebih dahulu dan segera melaporkannya melalui WhatsApp Inspektorat Jatim di nomor 0851-7237-8616 atau melalui SP4N-LAPOR!, dengan menyertakan bukti yang dapat diverifikasi.
Masalah pungutan di sekolah sesungguhnya bukan hanya persoalan nominal uang, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam praktiknya, pungutan sering kali sulit dibedakan dengan sumbangan apabila tidak memahami ketentuan hukum. Padahal, regulasi telah membedakan secara tegas bahwa sumbangan bersifat sukarela, tanpa besaran yang ditentukan, dan tanpa konsekuensi bagi yang tidak memberi. Sebaliknya, apabila terdapat penetapan nominal, tenggat pembayaran, atau tekanan kepada orang tua, maka substansinya telah bergeser menjadi pungutan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah juga memiliki makna penting dalam perlindungan hak konsumen dan hak orang tua. Pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membeli seragam dari mana pun sepanjang sesuai ketentuan sekolah. Dengan demikian, sekolah tidak boleh mengarahkan, memaksa, ataupun menjadikan koperasi sebagai satu-satunya tempat pembelian seragam. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan potensi monopoli maupun beban ekonomi yang tidak perlu bagi keluarga peserta didik.
Namun demikian, investigasi terhadap dugaan pungutan tidak dapat hanya bertumpu pada opini atau informasi yang beredar di media sosial. Pemerintah menegaskan bahwa setiap laporan akan diverifikasi melalui proses klarifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau melengkapi laporan dengan bukti berupa surat edaran, kuitansi pembayaran, tangkapan layar percakapan, rekaman, foto, maupun dokumen lain yang relevan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.
Di sisi lain, pembukaan hotline menunjukkan bahwa pemerintah menyadari keterbatasan pengawasan administratif terhadap ribuan sekolah di Jawa Timur. Pengawasan tidak mungkin hanya mengandalkan inspeksi mendadak oleh aparat. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dari sistem pengawasan publik untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan ini merupakan implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Pendidikan sebagai pelayanan publik harus bebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri hanya dapat dibangun apabila seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung jujur, terbuka, dan tidak membebani orang tua dengan biaya yang bersifat wajib di luar ketentuan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari banyaknya laporan yang masuk, tetapi juga dari keberanian pemerintah menindaklanjuti setiap laporan secara profesional serta keberanian masyarakat menggunakan saluran pengaduan secara bertanggung jawab. Pendidikan yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, melainkan hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga integritas layanan publik demi masa depan generasi muda Jawa Timur. (Rid)







