Di Balik Seragam ASN: Ketika Perselingkuhan, Utang, dan Komunikasi Menggugat Keutuhan Rumah Tangga
Surabaya – Seragam dinas kerap dipandang sebagai simbol pengabdian kepada negara. Namun, di balik disiplin birokrasi dan tuntutan pelayanan publik, tidak sedikit aparatur negara yang menghadapi persoalan serius dalam kehidupan rumah tangga.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Surabaya mencatat 209 perkara perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Dari jumlah tersebut, 56 perkara telah diputus, dengan mayoritas berupa cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga tidak mengenal profesi. Status sebagai aparatur negara ternyata bukan jaminan terbebas dari konflik keluarga.
Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Siti Aisyah, mengungkapkan bahwa dalam perkara cerai gugat, perselingkuhan masih menjadi alasan yang paling dominan. Dugaan hubungan dengan pihak ketiga umumnya dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumentasi, maupun percakapan elektronik yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Sebaliknya, pada perkara yang diajukan suami, persoalan ekonomi, terutama kebiasaan pasangan memiliki utang yang mengganggu stabilitas keuangan keluarga, menjadi alasan yang paling sering dikemukakan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa retaknya rumah tangga jarang disebabkan oleh satu faktor tunggal. Perselingkuhan sering kali berawal dari renggangnya komunikasi, hilangnya kepercayaan, hingga lemahnya komitmen. Di sisi lain, tekanan ekonomi dapat memicu konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan melalui keterbukaan dan musyawarah.
Bagi ASN, TNI, dan Polri, perceraian bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut aspek administrasi kepegawaian. PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan bercerai wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Ketentuan serupa juga berlaku secara internal bagi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai regulasi masing-masing.
Namun, fakta menarik muncul dari data Pengadilan Agama Surabaya. Dari 56 perkara yang telah diputus, tidak ada satu pun yang dilengkapi izin pejabat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan administrasi tersebut. Meski demikian, kondisi ini tidak menyebabkan perkara perceraian otomatis ditolak atau putusan menjadi tidak sah. Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara, sedangkan konsekuensi atas tidak adanya izin merupakan ranah disiplin kepegawaian yang dapat dikenakan oleh instansi tempat ASN, TNI, atau Polri bertugas.
Dari perspektif hukum keluarga Islam maupun hukum positif Indonesia, perceraian merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya perdamaian dilakukan. Karena itu, setiap konflik rumah tangga semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui dialog, konseling, mediasi keluarga, maupun pembinaan yang difasilitasi oleh instansi atau lembaga terkait.
Fenomena ini juga menjadi pengingat bahwa kualitas keluarga tidak diukur dari jabatan atau profesi, melainkan dari kemampuan membangun kepercayaan, komunikasi yang sehat, tanggung jawab ekonomi, serta kesetiaan terhadap pasangan. Ketika salah satu pilar tersebut runtuh, rumah tangga yang telah dibangun bertahun-tahun pun dapat berakhir di meja hijau.
Pada akhirnya, meningkatnya perkara perceraian di kalangan aparatur negara bukan sekadar statistik pengadilan. Ia merupakan cermin bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya meningkatkan kompetensi profesional, tetapi juga harus memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Sal)






