Check and Balancing Antar Aparat Penegak Hukum: Harapan di Tengah Kegelisahan Reformasi
Belakangan ini publik menyaksikan munculnya berbagai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap tuduhan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada lembaga yang semestinya berada di atas hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balancing merupakan keniscayaan agar kewenangan tidak berubah menjadi kekuasaan yang kebal terhadap pengawasan.
Harapan masyarakat sederhana, yaitu tidak ada superioritas antarlembaga penegak hukum. Polisi harus dapat memproses jaksa, hakim, maupun penyidik lembaga antikorupsi apabila terdapat bukti yang cukup. Demikian pula jaksa harus dapat menindak oknum polisi, hakim, atau aparat lembaga lain yang diduga melakukan tindak pidana. Begitu pula lembaga antikorupsi harus tetap independen dalam menindak siapa pun tanpa memandang institusi asalnya. Kesetaraan di hadapan hukum merupakan implementasi nyata dari asas equality before the law sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Di sisi lain, keluhan masyarakat mengenai praktik korupsi, kolusi, pungutan liar, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan masih terus bermunculan. Sebagian di antaranya telah dibuktikan melalui putusan pengadilan terhadap oknum aparat penegak hukum pada berbagai tingkat. Namun tidak sedikit pula yang masih berupa dugaan, pengalaman pribadi, atau laporan masyarakat yang harus diverifikasi melalui mekanisme hukum. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji dengan alat bukti, bukan sekadar asumsi.
Dalam praktik penegakan hukum, masyarakat juga kerap mengeluhkan lambannya proses perkara, biaya yang tinggi, serta adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum pada berbagai tahapan penanganan perkara. Apabila praktik-praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan hanya merugikan korban dan pencari keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, pengawasan internal maupun eksternal harus diperkuat agar setiap penyimpangan dapat ditindak secara transparan.
Perhatian publik terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga patut diapresiasi. Setiap perkara besar harus dikawal agar proses hukumnya berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi. Masyarakat tentu berharap agar perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak berhenti hanya pada pelanggaran administratif atau tindak pidana yang lebih ringan apabila fakta hukumnya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang lebih serius. Semua itu harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan, bukan tekanan opini publik.
Lebih jauh lagi, masih tertundanya pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah lama masuk Program Legislasi Nasional menjadi pekerjaan rumah bagi pembentuk undang-undang. Kehadiran regulasi tersebut dipandang penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana, dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Pada akhirnya, kegelisahan masyarakat terhadap belum optimalnya agenda reformasi hukum merupakan pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Reformasi harus menyentuh sistem, budaya birokrasi, mekanisme pengawasan, dan akuntabilitas seluruh aparat penegak hukum. Negara hukum hanya akan benar-benar tegak apabila setiap orang, termasuk aparat penegak hukum sendiri, tunduk pada hukum yang sama tanpa keistimewaan dan tanpa kekebalan. (Sal)






