Sumbangan atau Pungutan? Mengurai Polemik Pembiayaan SMA/SMK Negeri di Kediri
Kediri – Setiap tahun ajaran baru, persoalan biaya pendidikan di sekolah negeri kembali menjadi perbincangan. Kali ini, sorotan mengarah ke sejumlah SMA dan SMK Negeri di wilayah Kediri setelah muncul keluhan wali murid mengenai dugaan pungutan berkedok “sumbangan sukarela” pasca Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sejumlah orang tua mengaku diminta memberikan kontribusi dengan nominal tertentu. Dalam informasi yang beredar, kebutuhan operasional salah satu sekolah disebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar per tahun, dengan jumlah siswa sekitar 1.300 orang. Dari perhitungan tersebut muncul angka sumbangan sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun atau sekitar Rp150 ribu per bulan. Hingga kini, angka tersebut masih berupa klaim yang memerlukan verifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata adanya sumbangan, melainkan dugaan penetapan nominal, kesan adanya kewajiban membayar, serta minimnya keterbukaan mengenai penggunaan dana. Beberapa wali murid mengaku hanya memperoleh laporan secara umum tanpa rincian pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara hukum, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan secara tegas antara pungutan dan sumbangan. Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh menetapkan besaran nominal yang wajib dibayar. Jika terdapat penetapan jumlah tertentu yang mengikat seluruh orang tua, maka mekanismenya berpotensi menyimpang dari ketentuan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan liar. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Timur baru-baru ini menyatakan bahwa apabila terdapat permintaan pembayaran yang bersifat wajib dan nominalnya dipatok, wali murid tidak perlu membayarnya karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun demikian, asas keberimbangan dalam jurnalistik mengharuskan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan. Sampai informasi ini mencuat, disebutkan bahwa upaya konfirmasi kepada pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri belum memperoleh tanggapan. Selama belum ada klarifikasi resmi, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menilai pejabat publik semestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media. Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan dengan menutup akses komunikasi kepada wartawan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pendidikan. Sekolah sering beralasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional. Namun keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai berapa uang yang diminta, tetapi juga mengapa dana tersebut dibutuhkan, dasar hukumnya apa, bagaimana mekanisme persetujuannya, siapa yang mengelola, serta bagaimana laporan penggunaannya. Keterbukaan seperti itulah yang akan membangun kepercayaan masyarakat dan mencegah munculnya dugaan pungutan liar setiap kali tahun ajaran baru dimulai.
Selama belum ada klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, informasi ini harus diposisikan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah dan asas keberimbangan tetap menjadi fondasi utama dalam pemberitaan jurnalistik yang profesional.






