• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Misteri Dana Insentif Pajak Listrik Jombang: Antara Dugaan, Transparansi, dan Ujian Akuntabilitas

edu-politik by edu-politik
June 29, 2026
in Berita, Kabupaten/Kota
0
Misteri Dana Insentif Pajak Listrik Jombang: Antara Dugaan, Transparansi, dan Ujian Akuntabilitas
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Misteri Dana Insentif Pajak Listrik Jombang: Antara Dugaan, Transparansi, dan Ujian Akuntabilitas

Jombang – Di atas kertas, penerimaan daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus menunjukkan capaian signifikan. Namun, di balik angka miliaran rupiah itu, muncul pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang utuh: ke mana mengalir dana insentif pemungutan pajak tersebut, siapa penerimanya, dan apakah pembagiannya telah sesuai ketentuan hukum?

Pemberitaan yang terbit dalam beberapa pekan terakhir mengangkat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan insentif pemungutan pajak listrik di lingkungan Bapenda Kabupaten Jombang. Nilai insentif diperkirakan mencapai sekitar Rp4,25 miliar apabila dihitung berdasarkan asumsi maksimal 5 persen dari realisasi penerimaan tahun 2024. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi yang memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pemerintah daerah.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.

Dalam negara hukum, ketertutupan informasi bukanlah bukti korupsi, tetapi juga bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan publik. Semakin besar nilai uang negara yang dikelola, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitas terhadap pejabat publik.

Secara normatif, pemberian insentif pemungutan pajak daerah memang diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010, termasuk mengenai pihak yang berhak menerima, besaran insentif, serta penetapannya melalui peraturan atau keputusan kepala daerah.

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukanlah langsung “apakah telah terjadi korupsi?”, melainkan:

  • Apakah terdapat SK Bupati yang mengatur pemberian insentif?
  • Siapa saja penerima insentif tersebut?
  • Berapa nominal yang diterima masing-masing pihak?
  • Apakah seluruh pembayaran telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
  • Dapatkah dokumen tersebut diperlihatkan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi?

Selama pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara memadai, ruang spekulasi akan terus terbuka.

Sebaliknya, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penyidikan, penetapan tersangka, maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Oleh sebab itu, penggunaan istilah seperti “ditilep”, “korupsi”, atau “geng” masih berada pada ranah dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hakikat pemerintahan yang baik bukan sekadar mampu menghimpun PAD dalam jumlah besar, melainkan juga bersedia mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelola. Transparansi bukan ancaman bagi birokrasi, melainkan perlindungan bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan narasi yang saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah dokumen, data, dan penjelasan resmi. Sebab dalam hukum, kebenaran tidak dibangun oleh opini, melainkan oleh bukti. Dan dalam tata kelola pemerintahan, kepercayaan publik tidak lahir dari diam, tetapi dari keterbukaan. (Red)

Previous Post

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Ketika Kekerasan Berulang Luput dari Pengawasan Sosial

Next Post

Tanya jawab hukum perceraian

edu-politik

edu-politik

Next Post

Tanya jawab hukum perceraian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya