Menggugat Topeng Sumbangan: Ketika Iuran Sekolah Negeri di Surabaya Mencekik Wali Murid
SURABAYA – Slogan “Sekolah Negeri Gratis” tampaknya masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang tua siswa di Surabaya. Di balik megahnya gedung-gedung SMK Negeri di Kota Pahlawan, jeritan senyap para wali murid bergaung akibat tarikan iuran bulanan yang dibungkus rapi dengan nama “sumbangan komite”.
Alih-alih bersifat sukarela, pungutan ini kerap mematok nominal seragam dan waktu pembayaran yang mengikat. Kondisi ini memicu gelombang protes hingga berujung pada laporan hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Jeratan Berkedok “Sukarela”
Salah satu riak konflik mencuat di SMKN 1 Surabaya pada akhir tahun lalu. Beberapa wali murid mengeluhkan penetapan nominal iuran komite secara sepihak. Di atas kertas, lembaran itu bertuliskan sumbangan sukarela, namun di lapangan, sifatnya berubah menjadi wajib.
Hal serupa terjadi di SMKN 12 Surabaya. Dugaan penarikan dana rutin bulanan dengan nominal sama ini membuat gerah LSM TRINUSA DPC Surabaya, hingga mereka melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang kini penanganannya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Ketua Komite SMKN 12 Surabaya, S. Purwanto, berada di posisi yang dilematis. Di satu sisi, komite sekolah dibentuk untuk membela kepentingan dan menjembatani aspirasi orang tua siswa. Namun di sisi lain, independensi komite kerap mendapat tantangan besar dari dinamika internal manajemen sekolah.
Ketegasan Hukum dan Aturan Pemerintah
Praktik penyeragaman nominal iuran ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, perbedaan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan sangatlah kontras.
“Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan atau bantuan, bukan pungutan. Sumbangan itu nilainya tidak boleh ditentukan, tidak mengikat secara waktu, dan bersifat sukarela. Jika ada nominal yang dipatok dan bersifat wajib, itu adalah pungutan, dan sekolah negeri dilarang keras melakukannya,” tegas isi regulasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Menanggapi maraknya keresahan wali murid, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan tidak tinggal diam. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan sanksi berat menanti oknum sekolah yang nekat menarik pungutan liar (pungli).
“Sekolah Negeri, baik SMA, SMK, maupun SLB di Jawa Timur harus bebas dari pungli. Biaya operasional sekolah wajib bertumpu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) resmi yang transparan. Kami juga memastikan tidak boleh ada penahanan ijazah alumni dengan alasan belum melunasi uang komite sekolah,” ujar Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam keterangan resminya.
Menanti Titik Terang
Kini, bola panas dugaan pungli berkedok sumbangan di beberapa SMKN Surabaya berada di tangan aparat penegak hukum. Wali murid hanya bisa berharap, sekolah negeri benar-benar kembali pada khitahnya: menjadi tempat belajar yang ramah bagi semua kalangan, tanpa ada sekat pembatas bernama iuran siluman. (Red)







