Ketika Tanah Bengkok Tak Lagi Menjadi Hak Garap: Perebutan Kepentingan di Balik Aset Desa
Di banyak desa di Jawa Timur, tanah bengkok sejak lama bukan sekadar hamparan sawah.
Ia adalah simbol jabatan, sumber penghasilan tambahan perangkat desa, sekaligus bagian dari tradisi pemerintahan desa yang telah berlangsung turun-temurun. Namun dalam beberapa tahun terakhir, posisi tanah bengkok mulai berubah. Setelah kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap (siltap) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), muncul tuntutan agar tanah bengkok tidak lagi diperlakukan sebagai hak garap otomatis aparatur desa.
Perubahan itu memunculkan perdebatan.
Sebagian perangkat desa menganggap tanah bengkok masih melekat sebagai hak yang selama ini menjadi bagian dari kompensasi jabatan. Namun di sisi lain, pemerintah daerah mulai menegaskan bahwa tanah bengkok merupakan aset desa yang harus dikelola secara terbuka dan hasilnya masuk ke kas desa untuk kepentingan masyarakat.
Polemik tersebut mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun menegaskan bahwa praktik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) eks bengkok oleh kepala desa maupun perangkat desa tanpa mekanisme lelang terbuka merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap aturan yang berlaku.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menegaskan bahwa setelah sistem penghasilan tetap diberlakukan, tanah bengkok tidak lagi menjadi hak garapan otomatis perangkat desa.
“Baik kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam proses sewa TKD,” tegas Supriadi.
Menurutnya, jika ingin menggarap tanah kas desa, semua pihak tetap harus mengikuti mekanisme lelang terbuka dan membayar sewa yang hasilnya wajib masuk ke Rekening Kas Desa (RKD).
Pernyataan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan seluruh pendapatan desa dicatat dalam sistem keuangan desa.
Dari Hak Jabatan Menjadi Aset Publik
Dalam sejarah pemerintahan desa di Jawa, tanah bengkok dikenal sebagai tanah yang dikelola kepala desa atau perangkat desa selama menjabat. Namun secara hukum, tanah tersebut bukan milik pribadi.
Kajian hukum yang dipublikasikan oleh Klinik Hukumonline menegaskan bahwa tanah bengkok merupakan kekayaan milik desa yang tidak dapat dialihkan menjadi hak milik pribadi perangkat desa. Aparatur desa hanya memperoleh hak pengelolaan selama masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena statusnya sebagai aset desa, hasil pengelolaannya pada prinsipnya harus memberi manfaat bagi desa dan masyarakat, bukan hanya untuk individu yang sedang menjabat.
Di sejumlah daerah, perubahan cara pandang terhadap tanah bengkok mulai mendorong pemerintah desa mengubah sistem pengelolaannya melalui lelang terbuka yang melibatkan masyarakat.
Transparansi yang Masih Dipersoalkan
Meski aturan mengarah pada keterbukaan, pelaksanaannya di lapangan belum selalu berjalan mulus.
Keluhan yang kerap muncul di berbagai desa bukan hanya soal siapa yang menggarap tanah kas desa, melainkan bagaimana proses lelang dilakukan.
Sebagian warga mempertanyakan apakah seluruh masyarakat memperoleh informasi yang sama mengenai jadwal lelang, luas lahan yang dilelang, nilai sewa, hingga siapa pemenangnya. Dalam beberapa kasus, muncul dugaan bahwa pengelolaan tanah kas desa masih didominasi kelompok tertentu sehingga menimbulkan kesan kurang transparan.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset desa.
Supriadi menilai keterbukaan dalam pengelolaan TKD penting untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan menjaga tata kelola keuangan desa tetap akuntabel. Ia menegaskan seluruh hasil sewa tanah kas desa harus masuk ke Rekening Kas Desa dan dicatat dalam APBDes.
Peringatan juga datang dari kalangan hukum.
Praktisi hukum Impiyusnandar mengingatkan bahwa apabila pendapatan dari tanah kas desa tidak disetorkan ke RKD dan tidak tercatat dalam sistem keuangan desa, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, pendapatan desa yang tidak masuk dalam mekanisme resmi berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, termasuk risiko penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Desa yang Mulai Berbenah
Di tengah berbagai polemik, sejumlah desa mulai berupaya memperbaiki tata kelola tanah kas desa.
Di Kabupaten Madiun, pelaksanaan lelang tanah kas desa di Desa Gemarang mendapat apresiasi warga karena melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, LPMD, serta masyarakat sebagai peserta lelang. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan dasar aturan desa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Model semacam ini dinilai mampu mengurangi kecurigaan sekaligus memastikan bahwa aset desa benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Bagi warga desa, persoalan tanah bengkok sesungguhnya bukan hanya soal sawah atau pendapatan tahunan. Di baliknya terdapat isu yang lebih besar: kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa.
Ketika tanah desa dikelola secara terbuka, hasilnya masuk ke kas desa, dan masyarakat mengetahui ke mana pendapatan itu digunakan, maka aset desa dapat menjadi sumber pembangunan. Namun ketika prosesnya tertutup dan menimbulkan pertanyaan, tanah bengkok justru berubah menjadi sumber konflik sosial yang terus berulang.
Karena itu, perdebatan mengenai tanah bengkok hari ini bukan lagi sekadar soal siapa yang berhak menggarap. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana desa membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan seluruh warganya. (Sal)





