Di Balik Istilah “Sumbangan”: Ketika Orang Tua Mempertanyakan Tagihan Sekolah
Setiap kali pembagian rapor tiba, sebagian orang tua siswa justru diliputi kecemasan yang berbeda. Bukan soal nilai anak mereka, melainkan soal tagihan yang disebut sebagai sumbangan sekolah atau komite.
Keluhan itu kembali mencuat setelah beredarnya rekaman pengakuan seorang siswa yang disebut berasal dari SMAN Malang. Dalam rekaman yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan, siswa tersebut mengungkap adanya pembayaran yang dibebankan kepada siswa melalui mekanisme yang disebut sumbangan komite.
Namun yang menjadi sorotan bukan semata besaran nominalnya. Sejumlah orang tua mempertanyakan cara penagihan yang disebut dilakukan melalui wali kelas atau guru pada momen-momen tertentu, seperti saat pembagian rapor, kenaikan kelas, menjelang ujian, maupun saat proses administrasi sekolah lainnya.
“Bukan masalah membantu sekolah, tetapi mengapa anak-anak yang harus menerima tagihan atau diingatkan soal pembayaran,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sejumlah keterangan yang dihimpun, nominal yang diminta bervariasi. Ada yang menyebut pembayaran berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta dalam bentuk sumbangan tertentu, ditambah pembayaran rutin bulanan. Sebagian orang tua juga mengaku tidak selalu menerima bukti pembayaran secara lengkap sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi administrasi.
Keluhan serupa ternyata tidak hanya muncul di Kota Malang. Dalam penelusuran lapangan, beberapa orang tua siswa dari sekolah lain di Jawa Timur juga mengaku pernah mengalami kondisi yang hampir sama. Mereka menyebut adanya permintaan pembayaran yang muncul pada waktu-waktu tertentu dalam kalender akademik sekolah.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan yang selama ini berulang dalam dunia pendidikan: di mana batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang dirasakan sebagai kewajiban?
Secara regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa sumbangan dari orang tua atau masyarakat bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya. Karena itu, setiap keluhan masyarakat mengenai praktik pengumpulan dana sekolah perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku di masing-masing sekolah.
Bagi para orang tua, persoalan ini bukan hanya menyangkut uang. Mereka mempertanyakan mengapa penagihan dilakukan melalui siswa atau wali kelas pada saat-saat penting, seperti pembagian rapor atau menjelang ujian. Sebab, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi anak yang belum tentu memahami persoalan administrasi yang menjadi tanggung jawab orang tua.
Di sisi lain, sekolah juga menghadapi kebutuhan pembiayaan berbagai program dan kegiatan yang tidak seluruhnya dapat ditanggung oleh anggaran pemerintah. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar tidak muncul persepsi bahwa sumbangan berubah menjadi kewajiban.
Hingga saat ini, tudingan mengenai adanya pungutan yang tidak sesuai aturan masih memerlukan verifikasi oleh pihak berwenang. Belum terdapat putusan maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun mencuatnya keluhan para orang tua menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan sumbangan sekolah masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari dunia pendidikan.
Sebab bagi banyak keluarga, sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang yang seharusnya memberikan rasa aman, adil, dan bebas dari beban yang tidak semestinya ditanggung oleh siswa. (Red)





