Lelang yang Sudah Menang Sebelum Dimulai
Di sebuah ruang rapat yang tak pernah benar-benar sunyi, keputusan sudah selesai sebelum prosedur dimulai. Di situlah hukum sering hanya menjadi dekorasi—dan integritas, sekadar formalitas.
Kasus korupsi sarana-prasarana SMK di Jawa Timur tahun 2017 membuka satu pola lama: pejabat merasa aman, sistem dibuat tampak sah, dan publik dibiarkan percaya bahwa semuanya berjalan sesuai aturan.
Padahal, dari fakta persidangan, cerita sesungguhnya jauh lebih gelap.
Babak Awal: Lelang yang Diskenariokan
Sebelum pengumuman tender, sebelum dokumen disusun, bahkan sebelum kebutuhan sekolah dihitung—pemenang sudah “diperkenalkan”.
Dalam praktiknya, pejabat memanggil Pokja pengadaan ke ruang tertutup. Di sana, bukan diskusi yang terjadi, melainkan pengondisian: siapa yang akan menang, siapa yang hanya pelengkap.
Lelang tetap diumumkan. Sistem tetap berjalan. Tetapi kompetisi sudah mati sejak awal.
Seperti panggung teater, semua aktor memainkan peran. Hanya saja, naskahnya ditulis oleh kekuasaan.
Modus Lama, Dikemas Rapi: Dari HPS hingga “Bendera Pinjaman”
Modus yang terungkap bukan sekadar manipulasi—melainkan rekayasa sistematis:
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa survei pasar
- Berita Acara Serah Terima direkayasa untuk menutup keterlambatan
- Proyek dijalankan tanpa analisis kebutuhan riil
- Dana hibah dicairkan tanpa dokumen sah seperti NPHD
Dan yang paling klasik: pinjam nama perusahaan.
Perusahaan-perusahaan hanya menjadi “bendera”, dipakai untuk memenangkan tender dengan imbalan fee. Dalam kasus ini, bahkan disebut adanya kesepakatan komisi sekitar 2% dari nilai proyek.
Secara hukum, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini memenuhi unsur:
- Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan
- Pasal 2 UU Tipikor: memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara
Fakta Persidangan: Formalitas yang Menghilangkan Keadilan
Dalam dakwaan jaksa, satu kalimat menjadi kunci:
Lelang hanya formalitas, telah diarahkan kepada pihak tertentu.
Artinya, prinsip dasar pengadaan barang/jasa—transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas—telah dilanggar secara total.
Lebih jauh, proyek tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah, melainkan pada kepentingan jaringan tertentu.
Akibatnya:
- Pelaku usaha lain tersingkir tanpa kesempatan
- Negara membayar lebih mahal dari harga wajar
- Sekolah hanya menjadi objek, bukan subjek pembangunan
Kerugian Negara: Angka yang Tak Pernah Kecil
Dari pengembangan kasus oleh Kejaksaan, kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam satu bagian penyidikan saja:
- Rp78 miliar dari satu proyek
- Rp102,9 miliar dari proyek lain
Total kerugian bahkan ditaksir menembus Rp157 miliar lebih dalam keseluruhan perkara.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah ruang kelas yang tidak layak, alat praktik yang tidak pernah sampai, dan masa depan siswa yang dikorbankan.
Aman Karena Sistem?
Yang membuat perkara ini terasa getir bukan hanya modusnya—melainkan mentalitasnya.
Ada keyakinan tak tertulis:
Selama prosedur terlihat benar, maka perbuatan dianggap aman.
Padahal dalam hukum pidana korupsi, yang dinilai bukan hanya bentuk, tetapi substansi perbuatan melawan hukum (asas materiele wederrechtelijkheid).
Artinya:
- Dokumen bisa lengkap
- Proses bisa tampak sah
- Tapi jika sejak awal sudah direkayasa, itu tetap korupsi
Ketika Hukum Diuji oleh Keberanian
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Tipikor. Pertanyaannya bukan lagi apakah ada pelanggaran—tetapi sejauh mana pertanggungjawaban ditegakkan.
Dalam praktik hukum, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan:
Kekuasaan tanpa pengawasan akan selalu menemukan cara untuk menyimpang.
Dan ketika pejabat merasa aman, biasanya bukan karena mereka tidak bersalah—melainkan karena sistem belum cukup berani membongkarnya.
Namun setiap fakta persidangan adalah perlawanan.
Dan setiap putusan hakim, pada akhirnya, adalah ujian:
apakah hukum masih menjadi alat keadilan—atau sekadar pelengkap administrasi kekuasaan. (Red)







