Ironi Pendidikan “Gratis”: Menilik “Pajak Inovasi” dan Akrobat Anggaran di MTsN 3 Kota Kediri
KEDIRI – Slogan “Pendidikan Gratis” nampaknya harus dibaca dengan catatan kaki yang sangat panjang. Di MTsN 3 Kota Kediri, wajah pendidikan negeri tampil lebih mirip “showroom” teknologi yang dibiayai langsung dari kantong wali murid—sebuah praktik salah kaprah yang kini dianggap lumrah karena pemerintah tampak asyik “tidur siang” dalam urusan pendanaan.
Kelas : Fasilitas Mewah, Bayar Mandiri
Waka Kesiswaan MTsN 3 Kota Kediri, Syaiful Mujib, memaparkan bagaimana madrasah harus melakukan akrobat finansial untuk sekadar memiliki ruang kelas yang manusiawi dan modern. Di balik pintu Kelas Unggulan, tersaji kontras yang nyata dengan kelas reguler:
-
Pajak Kenyamanan: Siswa di kelas ini “diwajibkan” menyetor Rp150.000,- per bulan (dibayar Rp900.000,- per semester) hanya agar bisa belajar tanpa berkeringat (AC) dan duduk di kursi besi yang lebih layak.
-
Digitalisasi Berbayar: Keberadaan Smart TV dan WiFi khusus yang seharusnya menjadi standar dasar pendidikan di era 2026, di sini berubah menjadi barang mewah yang harus dicicil oleh wali murid.
Dosa-Dosa yang Tidak Tercover Dana BOS
Jika Kelas Unggulan adalah kasta tertinggi, maka Kelas Reguler pun tidak benar-benar bebas dari “upeti”. Dengan dalih dana BOS yang terbatas, setiap siswa reguler dipatok Rp1.000.000,- per tahun untuk membiayai item-item yang terdengar remeh namun wajib, seperti kalender, kegiatan Milad, hingga biaya perpisahan.
Syaiful Mujib secara gamblang mengakui bahwa dana ini adalah “penyelamat” untuk menutupi lubang-lubang yang tidak mampu ditambal oleh negara. Bahkan, untuk siswa baru kelas reguler, mereka sudah disambut dengan tagihan administrasi awal sebesar Rp1.500.000,-.
Sinergi Elit dan “Kemiskinan” yang Terdata
Praktik ini semakin kokoh karena dikawal oleh Komite Madrasah yang dipimpin oleh tokoh politik kuat, Katino (Pengurus DPC Gerindra Kota Kediri sekaligus Anggota DPRD). Syaiful Mujib berargumen bahwa status Pujiono sebagai wakif (pemberi wakaf) tanah madrasah melegitimasi perannya, meskipun secara etika publik, keterlibatan pejabat aktif dalam pengelolaan pungutan sekolah seringkali menimbulkan garis abu-abu yang tebal.
Pihak sekolah memang membanggakan data sekitar 200 siswa yang mengajukan keringanan biaya setiap tahunnya. Namun, fakta bahwa ratusan wali murid harus “mengemis” keringanan kepada sekolah negeri adalah bukti nyata bahwa negara telah gagal menjamin akses pendidikan yang setara tanpa embel-embel biaya komite.
Normalisasi Pelanggaran
Apa yang terjadi di MTsN 3 Kota Kediri adalah mikrokosmos dari kegagalan sistemik pendidikan nasional. Ketika pungutan jutaan rupiah di sekolah negeri dianggap sebagai “kesepakatan bersama” dan bukan “pembiaran pemerintah”, maka sejatinya kita sedang melegalkan komersialisasi pendidikan di balik jubah agama dan inovasi. Jika semua harus dibayar oleh wali murid, lantas untuk apa pajak negara dikumpulkan? (ST/And/Redaksi)







