• Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
edupolitik
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis
No Result
View All Result
edupolitik
No Result
View All Result
Home Berita

Plea Bargain dalam KUHAP Baru: Inovasi Hukum yang Menuntut Pengawasan Ketat

edu-politik by edu-politik
January 4, 2026
in Berita, Nasional
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Plea Bargain dalam KUHAP Baru: Inovasi Hukum yang Menuntut Pengawasan Ketat

Jakarta — Penerapan mekanisme plea bargain dalam KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2026 membuka babak baru dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Meski dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum dan meringankan beban peradilan, sejumlah pakar khawatir bahwa tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini justru rawan disalahgunakan menjadi praktik jual-beli perkara di dalam sistem peradilan.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menggarisbawahi bahwa plea bargain adalah mekanisme di mana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa dan bersepakat atas jenis dan besaran hukuman tertentu sebelum dibawa ke pengadilan dan disahkan oleh hakim. Menurut Mahfud, meski mekanisme tersebut secara formal memberikan alternatif penyelesaian yang lebih efisien, potensi penyalahgunaan tetap harus diantisipasi secara tegas.

> “Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargain dijalankan,” tegasnya dalam kanal YouTube pribadinya.

Tantangan Pengawasan

Mahfud MD menekankan bahwa esensi dari setiap perubahan hukum tidak hanya berhenti pada aspek prosedural, namun harus diposisikan dalam kerangka kepentingan publik dan keadilan. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas dan terpadu — terutama dalam tahap awal penerapan — plea bargain sangat mungkin menjadi celah praktik negosiasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan korban.

Sebagai tambahan, Mahfud juga mengaitkan tantangan ini dengan mekanisme restorative justice, yang memberi ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan antara pelaku dan korban. Mekanisme ini, menurutnya, memiliki risiko tersendiri bila tidak disertai keterlibatan hakim sebagai kontrol Yudisial yang independen dan batasan jenis tindak pidana yang jelas.

Kerangka Hukum dan Kepentingan Publik

Sistem peradilan pidana Indonesia kini berada dalam titik perubahan signifikan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Secara yuridis, perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan landasan hukum dengan dinamika masyarakat modern. Namun demikian, kritik seperti yang dilontarkan Mahfud membuka perdebatan substantif: Apakah perubahan prosedur ini cukup menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, dan keadilan substantif?

Seleksi ketat terhadap jenis perkara yang layak diselesaikan melalui plea bargain, serta pembentukan pedoman pelaksanaan oleh lembaga yudikatif dan penegak hukum seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung menjadi bagian dari solusi yang perlu dipertimbangkan.

Implikasi Bagi Penegak Hukum dan Masyarakat

Penerapan plea bargain berpotensi meringankan beban peradilan dalam kasus sederhana atau pelaku yang bersedia mengakui kesalahan dengan kesepakatan hukuman yang jelas. Namun, tanpa pengawasan kelembagaan yang kuat, kebijakan itu berisiko menimbulkan praktik yang bertentangan dengan asas peradilan yang adil (fair trial) dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks sistem hukum nasional, peringatan dari Mahfud MD bukan sekadar kritik prosedural, tetapi juga panggilan agar reformasi hukum berjalan tidak hanya cepat, tetapi aman bagi kepentingan hukum publik. (As)

Previous Post

Dari Ejekan ke Harapan: Tugu Macan Putih Balongjeruk dan Pelajaran tentang Martabat Desa

Next Post

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih: Ketika Program Besar Tersandung Transparansi

edu-politik

edu-politik

Next Post

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih: Ketika Program Besar Tersandung Transparansi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

September 16, 2025
RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

December 12, 2025
Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

January 28, 2026

Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

May 4, 2025

Cara menghubungi pihak yang berwenang jika terjadi pungli di sekolah

4

Peran pemerintah daerah dalam memelihara kelestarian sumber air

4

Pendidikan Politik Indonesia yang Mencerahkan

0

Peran Pendidikan politik di Indonesia

0
Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

GOLDEN Baby SPA Hadir di RSUD Ngimbang, Perluas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

September 9, 2026
Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

Jejak Inovasi dan Kreatifitas SMK Al Huda Kediri di Era Motor Listrik

September 9, 2026

Popular Stories

  • Data Statistik Koperasi Indonesia Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Nganjuk di Persimpangan: Swakelola Rp 900 Juta dan Turunnya Layanan, Menunggu Tindakan Tegas Pemda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghitung Hari akhir kontrak: Sengkarut Hukum dan Izin Lingkungan Tower BTS Balonggading

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Jaranan Nganjuk 2025: Merayakan Budaya Lokal dalam Parade Hari Jadi ke-1088

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Marhaen Djumadi: Merangkul Semua Elemen Masyarakat Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
edupolitik

Portal berita terpercaya dan akurat

Follow Us

Menus

  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

Recent News

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

Alih Alih Dikelola Pemdes, Tanah Kas Desa Ngebrak Kediri yang Tanpa Lelang Malah Difungsikan untuk Parkir Truk

September 11, 2026
Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

Gantungan Ember dan Rebutan Berkah: Hangatnya Tradisi Maulid di Musholla Fattakhul Ulum 

September 10, 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Redaksi
  • Berita
  • Desa
  • Kabupaten/kota
  • Provinsi
  • Nasional
  • Partai
  • Pendidikan
  • Karir
  • PEMILU/PILKADA
  • DATA
  • Konsultasi Hukum Gratis

© 2024 EduPolitik - Portal Berita Terpercaya